Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023

badge-check

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lutim, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Senin (04/03/2024).

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur didampingi Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lutim, Andi Asmah Sari, dan Analisis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri, Cut Santhi Syah Fitry selaku nara sumber.

Sementara peserta kegiatan ini ialah para Kepala dan Sekretaris OPD, para Lurah se-Lutim, dan para Kepala Puskesmas se-Lutim.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan, pengawasan, dan penyeragaman tata naskah dinas serta terciptanya kelancaran komunikasi melalui tulisan yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Sekda Lutim, H. Bahri Suli mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan pondasi pembangunan berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam setiap kebijakan dan program, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang.

“Sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, kita memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Menurut H. Bahri Suli, sosialisasi tata naskah dinas juga berkaitan erat dengan efisiensi dan produktivitas.

“Dengan memiliki aturan yang jelas, kita dapat mengurangi risiko kesalahan, mempercepat proses, dan meningkatkan output kerja. Inilah yang menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal,” imbuhnya.

“Disamping itu, tata naskah dinas yang baik juga memberikan dasar bagi keseragaman dan konsistensi dalam berkomunikasi. Hal ini akan membantu menjaga standar dan mutu layanan, serta membangun citra positif di mata masyarakat,” terang H. Bahri Suli.

Sementara Analisis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri, Cut Santhi Syah Fitry dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa, tujuan ditetapkannya Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ialah untuk melancarkan komunikasi kedinasan.

“Selanjutnya, tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi, kemudian untuk keseragaman format, bahasa, dan penafsiran dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas,” bebernya.

Pada kesempatan ini, Cut Santhi juga menjelaskan terkait dengan Jenis, Susunan, Pembuatan dan Bentuk Naskah Dinas di Lingkungan Pemda.(Red)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kebakaran Hanguskan 20 Hektare Lahan di Malili, Bupati Luwu Timur Turun Tangan

27 Agu 2026 - 17:22 WITA

Kebakaran Hanguskan 20 Hektare Lahan di Malili, Bupati Luwu Timur Turun Tangan

Bupati Irwan Lepas Peserta Off-Road Bhayangkara Merdeka, Tekankan Nama Baik Luwu Timur

26 Agu 2026 - 18:06 WITA

Bupati Irwan Lepas Peserta Off-Road Bhayangkara Merdeka, Tekankan Nama Baik Luwu Timur

Akses Dandawasu Memprihatinkan, Wabup Lutim Dorong Desa Aktif Ajukan Perbaikan

24 Agu 2026 - 17:31 WITA

Akses Dandawasu Memprihatinkan, Wabup Lutim Dorong Desa Aktif Ajukan Perbaikan
Trending di Daerah