Menu

Dark Mode
Pemda Lutim Gelar BIMTEK Soundman, Ketua NMS : Tony Lalay Sampaikan Materi Sesuai yang Dibutuhkan, Semoga BIMTEK ini Berkelanjutan Kejari Luwu Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Wujudkan Luwu Timur Maju dan Sejahtera, AMLT : Tingkatkan Kapasitas Pemudanya dan Berikan Ruang Berkreasi Wujud Nyata Pemulihan di Towuti, PT Vale Tuntaskan Enam Titik Penanganan Tumpahan Pipa Minyak Bentuk Tanggungjawab Sosial, PT Vale Buka Ruang Sosialisasi Bersama Masyarakat Bawa Badik, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Pena Hukum

Bawa Badik, Pemuda ini Ditangkap Polisi

badge-check


					Bawa Badik, Pemuda ini Ditangkap Polisi Perbesar

Luwu Timur, Penalutim.com – Seorang pemuda berinisial FR (20) asal Makassar, yang bekerja sebagai buruh toko bangunan di Desa Puncak Indah Kec. Malili, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan warga karena membawa badik dan busur sambil mengenakan topeng di tengah malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang dipimpin Aipda Afrianse, pada Minggu dini hari (19/10/2025). Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat berhasil mengamankan FR beserta barang bukti berupa satu topeng, sebilah badik, dan satu ketapel busur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ujar Bripka Taufik, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi FR berawal dari kesalahpahaman saat bermain domino dengan rekannya, IK, yang juga bekerja sebagai buruh bangunan. Perselisihan itu sempat dilerai oleh keluarga pelaku, namun meninggalkan rasa sakit hati.

Keesokan harinya, FR nekat mendatangi rumah IK dengan mengenakan topeng sambil membawa busur dan badik. Namun, aksinya diketahui warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Warga yang curiga kemudian melempari pelaku dengan batu.

Merasa terpojok, FR melepaskan dua anak panah busur ke arah jalan yang memercikkan bunga api. Meski tidak mengarah langsung ke warga, tindakan itu sempat membuat suasana mencekam.

“Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah” tutup Taufik. (***)

Facebook Comments Box

Read More

Kejari Luwu Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi

23 October 2025 - 12:17 WITA

Dialog RDP Pipa Bocor PT Vale, LSM Katakan Dampaknya Kesehatan Masyarakat, Prof Fatma : Tidak Ada Pencemaran yang Dapat Membahayakan Masyarakat

26 September 2025 - 17:52 WITA

Dialog RDP Pipa Bocor PT Vale, LSM Katakan Dampaknya Kesehatan Masyarakat, Prof Fatma : Tidak Ada Pencemaran yang Dapat Membahayakan Masyarakat

Perkuat Komitmen Anti Narkoba di Morowali, PT Vale dan BNN Teken Nota Kesepahaman

20 September 2025 - 11:54 WITA

Perkuat Komitmen Anti Narkoba di Morowali, PT Vale dan BNN Teken Nota Kesepahaman
Trending on Pena Hukum