Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Hukum

Bawa Badik, Pemuda ini Ditangkap Polisi

badge-check


					Bawa Badik, Pemuda ini Ditangkap Polisi Perbesar

Luwu Timur, Penalutim.com – Seorang pemuda berinisial FR (20) asal Makassar, yang bekerja sebagai buruh toko bangunan di Desa Puncak Indah Kec. Malili, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan warga karena membawa badik dan busur sambil mengenakan topeng di tengah malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang dipimpin Aipda Afrianse, pada Minggu dini hari (19/10/2025). Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat berhasil mengamankan FR beserta barang bukti berupa satu topeng, sebilah badik, dan satu ketapel busur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ujar Bripka Taufik, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi FR berawal dari kesalahpahaman saat bermain domino dengan rekannya, IK, yang juga bekerja sebagai buruh bangunan. Perselisihan itu sempat dilerai oleh keluarga pelaku, namun meninggalkan rasa sakit hati.

Keesokan harinya, FR nekat mendatangi rumah IK dengan mengenakan topeng sambil membawa busur dan badik. Namun, aksinya diketahui warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Warga yang curiga kemudian melempari pelaku dengan batu.

Merasa terpojok, FR melepaskan dua anak panah busur ke arah jalan yang memercikkan bunga api. Meski tidak mengarah langsung ke warga, tindakan itu sempat membuat suasana mencekam.

“Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah” tutup Taufik. (***)

Facebook Comments Box

Read More

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Resmikan Kantor Baru Kejari Lutim, Kajati Sulsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Kejaksaan Dorong Kemajuan Daerah

12 May 2026 - 14:42 WITA

Trending on Daerah