Penalutim.com, Luwu Timur – Ada Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur tidak memperbolehkan masuk mobil angkutan umum di wilayahnya. Kecuali supir yang memiliki KTP Luwu Timur, itupun mobil tetap di pos pemeriksaan. Jadi kami bingung mau kita pake apa jemput penumpang kami ?
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu supir angkutan umum di Malili, Kabupaten Luwu Timur yang enggan disebutkan namanya kepada Penalutim.com, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, kebijakan tersebut mempersulit dirinya bersama rekannya.
“Para supir angkutan penumpang di Malili mempertanyakan di masing-masing daerah mengeluarkan kebijakan yang membuat kami para supir di persulit, sedangakan mobil plat hitam angkutan bebas keluar masuk”, katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubunagan Kabupaten Luwu Timur Andi Makkaraka menyampaikan keprihatinanya yang dialami supir agkutan umum selaku mitra pemerintah.
“para supir agkutan umum agar kiranya dalam kondisi seperti saat ini, haruslah kita paham dan mengerti selama masih pendemi covid 19. Ada pun kebijakan yang di keluarkan di masing2 posko itu berdasarkan kesepakatan di semua pihak terkait demi keselamatn kita semua” katanya kepada penalutim.com.
Penulis : Hamka Bob
Editor : Redaksi
Foto : Hamka Bob