Menu

Mode Gelap
Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut

Pena Politik

Wakil Ketua DPRD Sampaikan Laporan Hasil Reses Perseorangan

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Sampaikan Laporan Hasil Reses Perseorangan Perbesar

Malili, Penalutim.com – Wakil Ketua II DPRD kabupaten Luwu Timur, Hj.Harisah Suharjo memimpin sidang paripurna pelaporan hasil Reses Perseorangan, anggota DPRD kabupaten Luwu Timur di dapil masing-masing.

Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang paripurna DPRD kabupaten Luwu, Senin (25/8/2025), dihadiri 18 anggota DPRD kabupaten Luwu Timur, sekretaris daerah yang mewakili Bupati Luwu Timur, forkopimda, OPD, para Camat dan para kepala Desa.

Harisah Suharjo dalam mengawali sidang paripurna menyampaikan, pelaporan hasil reses perseorangan untuk masa sidang ke III tahun sidang 2024-2025,

Rapat sidang Paripurna ke 20 untuk masa sidang ke III tahun sidang 2024-2025 terbuka untuk umum, melalui pelaksanaan tugas dan fungsi DRPD yang telah di laksanakan pada masa sidang ke III, yakni fungsi pengawasan dalam bentuk rapat-rapat dan monitoring penilaian kecamatan antara lain :

  1. DPRD telah membahas serta memberi catatan dan rekomendasi, terhadap hasil laporan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024. Melaksanakan rapat-rapat bersama mitra komisi sebanyak 53 kali, Melaksanakan reses perseorangan sebanyak 1 kali, Melakukan kunjungan kerja perseorangan maupun kelompok di seluruh wilayah kecamatan sebanyak 4 kali.
  2. Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD kabupaten Luwu Timur telah menyetujui. Rancangan perda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2024, Rancangan KUA dan BPS tahun anggaran 2025, rancangan perubahan KUA dan BPS tahun anggaran 2025, serta Ranperda tetangga perubahan APBD tahun anggaran 2025, masih dalam tahap pembahasan tingkat ke 1.
  3. Selanjutnya DPRD kabupaten Luwu Timur, dalam melaksanakan fungsi pembentukan perda pada masa sidang ke III, DPRD telah menyetujui dan menetapkan 1 buah ranperda yakni ranperda rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Luwu Timur tahun 2025-2029. (Udin).
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah