Luwu Timur, Penalutim.com – Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, terus bergulir. Di tengah tudingan “penggusuran” dari sejumlah pihak, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menolak tegas istilah itu.
Penjelasan resmi terkait hal tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, melalui surat klarifikasi setebal 19 halaman, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 14 Juli 2026, sebagai jawaban atas permintaan Komnas HAM untuk menunda pengosongan, menyusul pengaduan LBH Makassar mewakili warga Laoli.
Dalam suratnya, Pemkab Luwu Timur menegaskan pengosongan lahan bukan pengusiran secara sewenang-wenang. Langkah itu disebut sebagai tahap akhir dari kewajiban mengamankan Barang Milik Daerah, yang mana lahan di Laoli tercatat berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan diperuntukkan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Ini bukan tindakan berdiri sendiri. Ada rangkaian proses panjang sebelumnya,” tegas Pemkab dalam surat tersebut.
Sebelum sampai ke pengosongan, pemerintah mengaku telah menjalankan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai Perpres No. 62 Tahun 2018 jo. Perpres No. 78 Tahun 2023.
Rangkaian yang sudah dilakukan meliputi:
1. Pembentukan Tim Terpadu
2. Inventarisasi & pendataan warga terdampak
3. Verifikasi administrasi dan lapangan
4. Validasi data & pengumuman hasil
5. Musyawarah dengan warga
6. Penilaian aset oleh KJPP
7. Pembayaran santunan
8. Konsinyasi ke Pengadilan Negeri
Dengan skema ini, Pemkab mengklaim aspek sosial dan perlindungan hak warga tetap diperhatikan.
Mengenai mekanisme penitipan uang santunan atau konsinyasi di Pengadilan Negeri, Pemkab menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk warga yang belum sepakat dengan nilai santunan hasil penilaian independen KJPP. Ini disebut sebagai jalur hukum ketika belum ada kata sepakat, bukan bentuk pengabaian.
Berdasarkan data Pemkab, dari 116 kepala keluarga terdampak, 86 KK sudah menerima santunan, sisanya 30 KK belum menerima karena menolak nilai yang ditetapkan.
Pemkab juga menekankan, masyarakat tidak ditutup aksesnya untuk menempuh jalur hukum.
Dalam skema PDSK, warga diberi ruang untuk ikut pendataan, menanggapi hasil verifikasi, menerima/menolak santunan, hingga mengajukan pengaduan ke lembaga berwenang.
“Jadi proses ini justru menyediakan mekanisme penyelesaian sesuai UU,” tulis Pemkab.
Alasan lain penolakan istilah “penggusuran” adalah status lahan. Faktanya tanah seluas ±394,5 hektare itu merupakan hibah dari PT Vale Indonesia Tbk. Saat ini sudah memiliki HPL dari Kementerian ATR/BPN dan berstatus Barang Milik Daerah.
Sebagai pemegang HPL, Pemkab punya kewajiban hukum untuk mengamankan dan memanfaatkan aset sesuai peruntukan PSN.
Di akhir surat, Pemkab menyatakan terbuka jika Komnas HAM ingin melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Tujuannya, agar penanganan pengaduan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.
Untuk diketahui, proses penanganan pengaduan di Komnas HAM masih berjalan. Setiap pihak masih bisa menyampaikan pandangan dan bukti.(*)






