Menu

Mode Gelap
Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan

Daerah

Vale Umumkan Penundaan Proses Rekruitmen Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan

badge-check


					Vale Umumkan Penundaan Proses Rekruitmen Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Proses penerimaan tenaga kerja lokal non staff PT Vale Indonesia (PTVI) ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Pengumuman ini disampaikan Komite Seleksi PT Vale Indonesia, Tbk, Gustaf Ganna Songgo melalui surat resminya, Kamis, 2 Maret.

Gustaf beralasan, penundaan dilakukan untuk waktu kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dari proses tes teknikal untuk mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi tahapan psikotes. Makanya, tahapan psikotes yang awalnya direncanakan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2023 ditunda sementara
hingga pemberitahuan berikutnya.

Pengumuman penundaan ini direspon oleh Kerukunan Keluarga Malili (KKM), Forum Pemuda Desa Sorowako Bersatu (F-PDSB), Gerekan Pemuda Pasitabe, Karang Taruna Towuti, Pemuda Balambano Peduli Kampung (PBPK) yang tergabung dalam Masyarakat Terdampak Tambang Menggugat. Menurutnya, ada itikad baik dari pihak manajemen PTVI.

“Dengan penundaan ini, bukan berarti hanya waktu luang kepada peserta. Akan tetapi, menjadi evaluasi pihak Vale dalam merespon kegaduhan yang terjadi,” Kata Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Masyarakat Terdampak Tambang, Muh Riyad AK.

Olehnya itu sambung Riyad, konsep yang akan dilakukan Vale harus dijabarkan ke masyarakat terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan lagi pengumuman jadwal tes selanjutnya. “Jadi harus clear ini masalah. Karena banyak masyarakat merasa dirugikan,” ungkapnya.

Riyad juga dengan tegas mengatakan “Jika oknun terbukti, wajib disanksi sesuai norma hukum yang berlaku dan sebelum test dilanjutkan wajib ada kesepakatan dengan 4 wilayah terdampak Tambang.

Vale tegasnya lagi, harus bertanggung jawab penuh atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat.

 

Penulis : (***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah

29 Juli 2026 - 05:22 WITA

Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako

27 Juli 2026 - 03:44 WITA

Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur

27 Juli 2026 - 01:07 WITA

Trending di Daerah