Menu

Mode Gelap
Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut

Pena Politik

Terungkap di DPRD Solusi Nasib 208 Tenaga Non ASN

badge-check


					Terungkap di DPRD Solusi Nasib 208 Tenaga Non ASN Perbesar

Malili, Penalutim.com – Komisi satu DPRD Luwu Timur sampaikan sejumlah opsi terkait nasib 208 orang tenaga Non-ASN yang belum mendaptkan status kepegawaian yang jelas di Kabupaten Luwu Timur, Selasa (9/12/2025).

Harisal Anggota DPRD Luwu Timur, Komisi satu menyampaikan bahwa pembahasan bersama pemerintah daerah menghasilkan opsi kebijakan yang memungkinkan 208 tenaga non-ASN tetap bekerja, meski tidak lagi dibiayai melalui skema APBD konvensional.

Menurut Harisal, persoalan ini muncul setelah adanya surat dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan penerapan batas waktu nasional penyelesaian status kepegawaian.

“Mereka ini mendaftar CPNS, namun karena tidak masuk kategori PPPK paruh waktu, otomatis tidak bisa diakomodasi dengan mekanisme sebelumnya. Regulasi nasional memang memberi batas penyelesaian, dan itu yang menjadi tantangan,” Jelas Harisal.

Harisal mengungkapkan hasil Audiensi Komisi satu, bersama Kementerian PAN-RB. “DPRD mendapat penjelasan bahwa daerah masih diperbolehkan melakukan perekrutan melalui skema khusus, selama tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian dan kemampuan anggaran daerah,” Ungkapnya.

Seperti, lanjutnya, Skema BLUD untuk tenaga kesehatan di RSUD dan puskesmas, Skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) bagi tenaga teknis dan administrasi.

“BLUD sudah diterapkan di RSUD dan hampir seluruh puskesmas. Jadi itu bisa menjadi pintu perekrutan agar mereka tetap bekerja,” jelas Harisal.

Harisal juga bilang,  PJLP juga menjadi alternatif sebagaimana telah berjalan di Kota Makassar.

“Skema PJLP adalah model yang sudah diterapkan daerah lain. Prinsipnya, tenaga diberi kesempatan tetap bekerja melalui kontrak berbasis kebutuhan daerah, dengan syarat membuat NIB perorangan,” tambahnya.

Ia memaparkan  jumlah tenaga yang harus ditangani berpotensi lebih besar dari data awal.

“Sebagian tenaga teknis seperti laundry, sopir, security, pramusaji, sebelumnya masih digaji melalui APBD. Mulai Januari 2025 hal itu tidak boleh lagi, sehingga jumlah total yang terdampak bisa mencapai 377 orang,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang dan kategorisasi berdasarkan kebutuhan nyata tiap OPD.

“Diskusi belum selesai. Kita masih harus merumuskan mekanisme terbaru agar tidak berbenturan dengan regulasi maupun kemampuan anggaran daerah,” katanya.

“Kami paham keresahan teman-teman. Tapi jangan putus harapan. Kita akan perjuangkan sesuai aturan. Selama masih memungkinkan dan dibutuhkan daerah, kita akan cari jalannya,”Tegas Harisal. (Rm)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah