Menu

Mode Gelap
Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011

Pena Hukum

Sungai Ussu Keruh Diduga Ulah PT PUL, DLH Lutim : Buruknya Sistem Pengelolaan Limbah, Operasi Perusahaan Akan Dihentikan Sementara

badge-check


					Sungai Ussu Keruh Diduga Ulah PT PUL, DLH Lutim : Buruknya Sistem Pengelolaan Limbah, Operasi Perusahaan Akan Dihentikan Sementara Perbesar

Malili, Penalutim.com – Masyarakat sorot Aktivitas pertambangan PT. Prima Utama Lestari (PUL) yang diduga mencemari Sungai di Desa Ussu Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Air sungai yang biasanya jernih berubah keruh kemerahan, diduga kuat akibat buangan lumpur dari aktivitas tambang PT PUL.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur  turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi tambang PT PUL tepatnya di lokasi pengelolaan limbah berupa kolam pengendap (settling pond), Kamis (26/3/2026).

Dalam Inspeksi tersebut, DLH menemukan settling pond di area blok 3 mengalami jebol lantaran tak mampu menampung debit air buangan dari area tambang (PIT). Selain itu ditemukan juga, kompartemen kolam tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar kapasitas.

Kepala DLH Luwu Timur, Umar Hasan Dalle, mengatakan buruknya sistem pengelolaan limbah menjadi penyebab utama keruhnya air sungai.

“Jarak settling pond dengan sungai sangat dekat, sehingga air buangan dengan cepat mengalir ke sungai. Bahkan tidak ada treatment yang dilakukan, membuat air keluar dalam kondisi sangat keruh,” Ungkap Umar.

Berdasarkan hal tersebut, DLH memberikan ultimatum tegas kepada PT PUL. Perusahaan diminta melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 21 hari.

“Jika dalam waktu itu tidak ada perbaikan, kami akan layangkan teguran. Jika tetap tidak diindahkan, maka operasi perusahaan akan dihentikan sementara,” tegas Umar.

DLH juga meminta perusahaan melakukan pengerukan sediment pond, memperbaiki kompartemen, serta membangun control box sebelum air masuk ke kolam pengendap.

Menurut Umar, DLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel air di hilir sungai maupun di titik jebol untuk memastikan dampak lingkungan pasca kejadian (*).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Juli 2026 - 14:13 WITA

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar

13 Juli 2026 - 08:08 WITA

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 Mei 2026 - 03:52 WITA

Trending di Daerah