Menu

Mode Gelap
Pasca Konflik Laoli, Pemkab Lutim Siapkan Hunian dan Kebutuhan Dasar Warga Wujudkan Program PPM, PT CLM Gelar Pelatihan PKD Sembilan Desa Binaan Di Balik Konflik Lahan Laoli, Petani Pilih Kesepakatan Demi Masa Depan Anak Cucu Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako

Pena Politik

Perjuangnkan Rakyat, Anggota DPRD Lutim Kunjungi Kemenaker dan Kemenag RI

badge-check


					Perjuangnkan Rakyat, Anggota DPRD Lutim Kunjungi Kemenaker dan Kemenag RI Perbesar

Penalutim.com, Jakarta – Sejumlah Anggota DPRD Luwu Timur kunjungan kerja (Kungker) ke Kantor Kemenag RI dan Kemenaker di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin dan Wakil Ketua, H.Usman Sadik bersama  7 anggota DPRD Luwu Timur.

Mewakili kelompok Pansus Pesantren, Usman Sadik bersama Anggota DPRD yakni,  Suardi Ismail, Rahman Sanusi, Aris Situmorang dan Tugiat berkunjung di kantor Kemenag RI.

Untuk Kunjungan Pansus disabilitas di kantor Kemenaker dipimpin ketua DPRD, Aripin bersama anggota DPRD Yakni,  Alpian, Abduh, Efraim dan Ramna Minggus.

“Kenapa kita ke Kementerian Ketenagakerjaan karena secara substansi dia mewadahi seluruh Perusahaan yang ada di Indonesia termasuk Sulsel maupun Luwu Timur,” Ucap Aripin.

Sehingga, Lanjut Aripin,  kita perlu ketahui sejauh mana penekanan Negara terhadap perusahaan Indonesia dan adakah saksi yang telah diterapkan oleh Negara ke Perusahaan yang lalai terhadap Undang-undang ini.

Aripin Bilang, Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, sehingga rombongan pansus disabilitas ini memandang sangat perlu melakukan pengkajian dan mendorong untuk dipertegas dalam peraturan daerah nantinya.

Ia menjelaskan, Pasal 53 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyatakan: (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.Dan 1% (satu persen) untuk Swasta.

“Di Luwu Timur kurang lebih 3.000 penyandang Disabilitas yang seyogyanya nanti dapat pula mendapatkan perlakuan adil untuk di pekerjaan di perusahaan”, Paparnya.

“Apa lagi Luwu Timur saat ini masuk dalam PSN sehingga seluruh elemen swasta akan mengarah ke Luwu Timur nanti”, Bebernya.

Menurutnya, selain untuk memperkuat rujukan dalam memberdayakan penyandang disabilitas, Aripin juga akan membahas terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam Undang-undang ini.

“Kalau ada sangsinya seperti apa, supaya kami juga dapat menindaklanjuti dalam Perda yang kita susun saat ini”, Katanya. (***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah