Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pena Hukum

Pemerintah Hentikan Aktivitas Perusahaan Tambang PT PUL di Luwu Timur

badge-check

Pemerintah Hentikan Aktivitas Perusahaan Tambang PT PUL di Luwu Timur Perbesar

‎Malili, Penalutim.com – Menindaklanjuti ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Kepolisian Resort Luwu Timur melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung PT. Prima Utama Lestari (PUL) yang berlokasi di Jalan Poros Malili-Tarengge, Selasa (16/09/2025).

‎Penutupan ini dilakukan karena pihak PT PUL tidak mengindahkan surat peringatan tertulis yang telah disampaikan sejak Desember 2024 hingga saat ini.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Indra Fawzy menjelaskan bahwa, kehadiran tim hari ini adalah untuk menindaklanjuti peraturan daerah dengan melakukan penghentian sementara pemanfaatan gedung sesuai prosedur yang berlaku.

‎“Kami hadir hari ini untuk menegakkan peraturan pemerintah daerah dengan menghentikan sementara pemanfaatan gedung yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujar Indra.

‎Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mengimplementasikan perda yang telah disepakati bersama.

 

‎Beberapa fasilitas yang akan disegel sementara terdiri atas 13 item, yaitu gedung kantor, mess karyawan, mess PJO, gedung laundry, gedung kantin, gedung laboratorium, rumah genset, workshop, tempat penyimpanan bahan bakar (fuel storage), toilet, pos keamanan (security), serta gedung pengolahan limbah dan gedung carwash yang saat ini belum tersedia.

‎Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penghentian sementara pihak pemilik atau pengguna gedung belum memenuhi kewajiban perizinan, maka akan dikenakan sanksi penghentian pemanfaatan gedung secara permanen.

‎Menanggapi hal ini, Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk segera melakukan perbaikan.

‎“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap mendapat bantuan serta petunjuk dari tim agar persoalan ini dapat diselesaikan, sehingga keluarga besar PT PUL dapat menempati kembali gedung ini,” ujar Doni.

‎Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PUPR, Syahmuddin; Camat Malili, H. Hasimning; Kepala Bidang Dalag DPMPTSP; Saenab; KBO Samapta Polres Luwu Timur; Ayub Nugaluma; serta jajaran Satpol PP Luwu Timur; dan Pihak Eksternal PT. PUL, Andi Usman. (rls)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sejak Tahun 2024 Pemerintah Desa Balambano Menolak Pipa Minyak PT Vale, Ini Alasan Penolakan Warga

2 Okt 2026 - 15:09 WITA

Sejak Tahun 2024 Pemerintah Desa Balambano Menolak Pipa Minyak PT Vale, Ini Alasan Penolakan Warga

Polisi Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Malili Perkuat Kebersamaan Lewat Posko Garda Kamtibmas

23 Agu 2026 - 06:05 WITA

Polisi Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Malili Perkuat Kebersamaan Lewat Posko Garda Kamtibmas

Plotting SHM Jadi Sorotan dalam Laporan PT PDS, Kuasa Hukum Awaluddin Minta Aktivitas Pertambangan Dibuktikan 

21 Agu 2026 - 01:57 WITA

Plotting SHM Jadi Sorotan dalam Laporan PT PDS, Kuasa Hukum Awaluddin Minta Aktivitas Pertambangan Dibuktikan 
Trending di Pena Hukum