Menu

Mode Gelap
Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011

Pena Hukum

Pemerintah Hentikan Aktivitas Perusahaan Tambang PT PUL di Luwu Timur

badge-check


					Pemerintah Hentikan Aktivitas Perusahaan Tambang PT PUL di Luwu Timur Perbesar

‎Malili, Penalutim.com – Menindaklanjuti ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Kepolisian Resort Luwu Timur melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung PT. Prima Utama Lestari (PUL) yang berlokasi di Jalan Poros Malili-Tarengge, Selasa (16/09/2025).

‎Penutupan ini dilakukan karena pihak PT PUL tidak mengindahkan surat peringatan tertulis yang telah disampaikan sejak Desember 2024 hingga saat ini.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Indra Fawzy menjelaskan bahwa, kehadiran tim hari ini adalah untuk menindaklanjuti peraturan daerah dengan melakukan penghentian sementara pemanfaatan gedung sesuai prosedur yang berlaku.

‎“Kami hadir hari ini untuk menegakkan peraturan pemerintah daerah dengan menghentikan sementara pemanfaatan gedung yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujar Indra.

‎Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mengimplementasikan perda yang telah disepakati bersama.

 

‎Beberapa fasilitas yang akan disegel sementara terdiri atas 13 item, yaitu gedung kantor, mess karyawan, mess PJO, gedung laundry, gedung kantin, gedung laboratorium, rumah genset, workshop, tempat penyimpanan bahan bakar (fuel storage), toilet, pos keamanan (security), serta gedung pengolahan limbah dan gedung carwash yang saat ini belum tersedia.

‎Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penghentian sementara pihak pemilik atau pengguna gedung belum memenuhi kewajiban perizinan, maka akan dikenakan sanksi penghentian pemanfaatan gedung secara permanen.

‎Menanggapi hal ini, Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk segera melakukan perbaikan.

‎“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap mendapat bantuan serta petunjuk dari tim agar persoalan ini dapat diselesaikan, sehingga keluarga besar PT PUL dapat menempati kembali gedung ini,” ujar Doni.

‎Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PUPR, Syahmuddin; Camat Malili, H. Hasimning; Kepala Bidang Dalag DPMPTSP; Saenab; KBO Samapta Polres Luwu Timur; Ayub Nugaluma; serta jajaran Satpol PP Luwu Timur; dan Pihak Eksternal PT. PUL, Andi Usman. (rls)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Juli 2026 - 14:13 WITA

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar

13 Juli 2026 - 08:08 WITA

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 Mei 2026 - 03:52 WITA

Trending di Daerah