Menu

Mode Gelap
Wujudkan Program PPM, PT CLM Gelar Pelatihan PKD Sembilan Desa Binaan Di Balik Konflik Lahan Laoli, Petani Pilih Kesepakatan Demi Masa Depan Anak Cucu Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur

Pena Politik

Paripurna Ranperda RTRW, Fraksi PAN : Masyarakat yang Bermukim di Kawasan Hutan Harus Dibebaskan

badge-check


					Paripurna Ranperda RTRW, Fraksi PAN : Masyarakat yang Bermukim di Kawasan Hutan Harus Dibebaskan Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Secara umum, Peraturan Daerah merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah secara otonom. Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa “Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Persetujuan Bersama Bupati. Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Prima Eyza Purnama pada rapat Paripurna Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024-2043, Senin (9/12/2024) di ruang rapat Paripurna DPRD Luwu Timur.

Selain itu, dalam rapat Paripurna tersebut, Fraksi PAN menyampaikan sikap serta pandangan sekaligus bahan masukan kepada pemerintah daerah.

“Sesuai dengan amanat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) merupakan pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi,” Papar Prima Eyza Purnama

Menurut Fraksi PAN, RTRWK disusun dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang, antara lain tantangan globalisasi, otonomi, dan aspirasi daerah.

“Kebijakan tata ruang mempunyai implikasi yang luas, salah satunya dikaitkan dengan dampaknya terhadap kegiatan perekonomian daerah dan juga kepada keuangan daerah,” Kata Prima.

Prima bilang, Terkait kawasan industri, pariwisata, lahan pertanian, pembangunan bandara, dan terminal khusus jalur laut adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan tata kelola pemerintahan di masa akan datang, termasuk perintah Undang-Undang bahwa tata ruang laut harus diintegrasikan dengan tata ruang wilayah darat. Untuk itu, alasan yuridis ini sepenuhnya dapat diterima, dan tentu saja alasan empirik berupa perkembangan tata ruang Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PAN menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan harus menjadi perhatian untuk dibebaskan, seperti yang berada di kawasan Desa Tarabbi, Parumpanai, dan beberapa kasus sengketa lahan yang melibatkan kawasan hutan tentu harus menjadi perhatian yang serius ke depan.

“Tentang perda ini, Fraksi PAN sangat mendukung dan menyetujui perda ini. Poin pentingnya dari perda ini adalah bagaimana pemerintah daerah mengatur kebijakan tata ruang tidak hanya membagi ruang ke dalam fungsi dan peruntukannya, tetapi tentu mempunyai tujuan yang lebih besar, termasuk diharapkan mempunyai dampak terhadap pembangunan yang berfokus pada aspek ekonomi dan aspek sosial,” Kata Jubir Fraksi PAN. (*).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah