Menu

Mode Gelap
Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011 PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi, Bina 50 Pelajar Luwu Timur Jadi Duta Lingkungan

Daerah

Optimalkan Perizinan Berusaha, Plh. Bupati Luwu Timur Ikuti Rakor Virtual OSS

badge-check


					Optimalkan Perizinan Berusaha, Plh. Bupati Luwu Timur Ikuti Rakor Virtual OSS Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Plh. Bupati Luwu Timur, H. Bahri Suli mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Dalam rapat ini Plh. Bupati didampingi Kadis DPMPTSP, Andi Habil, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Satri, Kabag Humas dan Protokol, Muhammad Rizky Alamsyah yang berlangsung diruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (23/02/2021).

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Menurutnya, penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah pusat, selain itu kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap menjadi wewenang Pemerintah daerah. Hal ini sebagai bentuk upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

“PP ini juga mengatur mengenai penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” jelasnya.

Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem Online Single Submission (OSS), jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB, Dijelaskan di dalam Pasal 1 ayat 17, NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PBTSE), sistem OSS bertujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, yang dapat digunakan seluruh jenis usaha baik Usaha Industri maupun Jasa, yang termasuk UMKM.

Selain Menko Perekonomian, Rakor OSS ini juga dihadiri Mendagri, Tito Karnavian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menkominfo, Johnny G. Plate dan kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Sumber : Kominfo Lutim

Editor : Redaksi

Foto : Kominfo Lutim

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur

27 Juli 2026 - 01:07 WITA

Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora

25 Juli 2026 - 11:57 WITA

‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut

25 Juli 2026 - 07:41 WITA

Trending di Daerah