Menu

Mode Gelap
Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut

Pena Politik

Mahkamah Partai Nasdem Minta DPRD Lutim Hentikan Proses PAW Anggota DPRD

badge-check


					Mahkamah Partai Nasdem Minta DPRD Lutim Hentikan Proses PAW Anggota DPRD Perbesar

Malili, Penalutim.com – DPRD Luwu Timur diminta menghentikan sementara proses PAW anggota DPRD Luwu Timur, M.Siddiq BM. Hal ini berdasarkan surat resmi Mahkamah Partai NasDem bernomor 15/SIP-MPN/XI/2025. Surat diterbitkan Tanggal 3 Desember 2025.

Surat resmi  tersebut ditandatangani langsung  Ketua Mahkamah Partai Abdul Malik dan Sekretaris Regginaldo Sultan dan ditujukan langsung kepada pimpinan DPRD Luwu Timur.

Berdasarkan surat tersebut, Mahkamah Partai menyatakan penundaan diperlukan karena adanya permohonan peninjauan kembali (PK) dari M. Siddiq BM.

Dijelaskan dalam Permohonan PK tersebut, diajukan atas putusan Mahkamah Partai sebelumnya terkait perkara nomor 6/MPN/DPRD/X/2025.

Berdasarkan hal tersebut, PK telah resmi diterima Mahkamah Partai pada 25 November 2025.

Untuk diketahui, berkas PK masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan oleh Mahkamah Partai.

Dalam surat tersebut menegaskan, Mahkamah Partai meminta DPRD Lutim tidak melanjutkan proses PAW hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. (***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah