Menu

Mode Gelap
Pasca Konflik Laoli, Pemkab Lutim Siapkan Hunian dan Kebutuhan Dasar Warga Wujudkan Program PPM, PT CLM Gelar Pelatihan PKD Sembilan Desa Binaan Di Balik Konflik Lahan Laoli, Petani Pilih Kesepakatan Demi Masa Depan Anak Cucu Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako

Pena Politik

Lima Fraksi DPRD Lutim Menyetujui Ranperda KLA

badge-check


					Lima Fraksi DPRD Lutim Menyetujui Ranperda KLA Perbesar

Penalutim.com, Malili – Lima Fraksi di DPRD Luwu Timur (Lutim) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) 2024.

Dalam rapat paripurna pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Lutim, terkait ranperda kabupaten layak anak pada senin (27/5/2024).

Pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut, kelima fraksi menekankan, agar implementasi Ranperda kabupaten layak nanak (KLA) dapat menjadi satu prodak hukum yang dapat melindungi dan mengakomodir kepentingan anak.

Dari lima Fraksi yang tegabung dalam pembahasan ranperda tersebut, yakni Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Amanat Nasional (Pan) dan Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Dari lima Fraksi tersebut, semua berharap kepada pemerintah kabupaten Lutim, agar dapat menjalankan Ranperda tersebut apabila sudah disahkan menjadi perda, sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang, terutama dalam melaksanakan perlindungan anak. (Srd).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah