Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

KemenkopUKM Perjuangkan LPS Koperasi Masuk RUU Cipta Kerja

badge-check

KemenkopUKM Perjuangkan LPS Koperasi Masuk RUU Cipta Kerja Perbesar

Penalutim.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM sedang memperjuangkan masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada RUU Cipta Kerja. LPS Koperasi dinilai akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memberikan rasa aman untuk menempatkan dananya di koperasi.

Pertimbangan KemenkopUKM memperjuangkan dibentuknya LPS Koperasi, bukan hanya alasan sebagai jaring pengaman semata namun juga dapat memfasilitasi koperasi yang kesulitan likuiditas.

Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan LPS Koperasi sesuai dengan model APEX, yang berarti “pengayom” bagi lembaga yang menjadi anggotanya dalam hal ini koperasi. Dia menyebutkan lembaga Apex dapat berfungsi sebagai lembaga penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) dan dukungan teknis (tehnical support).

“Apabila ada anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan, Apex dapat menjalankan fungsinya,” kata Zabadi pada Webinar Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: “Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata”, Jakarta (18/9/2020).

Dia mencontohkan Koperasi Sekunder dimana anggotanya bisa saja tidak hanya satu jenis koperasi saja melainkan untuk semua jenis koperasi. Dana yang terkumpul baru dapat digunakan ketika ada anggotanya mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan sebagai upaya penyelamatan koperasi yang sedang sakit.

Zabadi mengatakan masalah likuiditas koperasi menjadi salah persoalan serius yang terjadi saat ini. Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM.

Omzet anggota koperasi menurun sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman disisi lainnya anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan ditengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi.

“Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum,” kata Zabadi.

Dia menegaskan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat mendesak. Banyak kasus penipuan berkedok koperasi, penipuan yang dilakukan koperasi dengan cara menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar yang berdampak menurun tingkat kepercayaan anggota masyarakat terhadap koperasi. Hal itu tidak akan terjadi apabila koperasi menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi secara benar.

Penulis : Ning Rahayu
Editor : Redaksi
Foto : Ning Rahayu
Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Melawan Arus Tambang : Cerita Arfa Menolak Jadi Buruh, Merajut Cuan dari Secangkir Kopi

18 Okt 2026 - 11:39 WITA

Melawan Arus Tambang : Cerita Arfa Menolak Jadi Buruh, Merajut Cuan dari Secangkir Kopi

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Kapolres Luwu Timur Kawal Kunjungan Menteri Koperasi di Sorowako

10 Okt 2026 - 14:17 WITA

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Kapolres Luwu Timur Kawal Kunjungan Menteri Koperasi di Sorowako

Pekan Expo K-UMKM Sulsel Ditutup, Luwu Timur Sabet Penghargaan KDKMP Terbaik

10 Okt 2026 - 11:11 WITA

Pekan Expo K-UMKM Sulsel Ditutup, Luwu Timur Sabet Penghargaan KDKMP Terbaik
Trending di Daerah