Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Kapolres: Polri Siap Kawal Dan Sukseskan Pemilu 2024 Damai Luber Dan Jurdil

badge-check

Kapolres: Polri Siap Kawal Dan Sukseskan  Pemilu 2024 Damai Luber Dan Jurdil Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Personil Kepolisian Siap Luwu Timur (Lutim) siap mengawal dan menyukseskan Pemilu 2024, damai, Luber dan Jurdil.

Hal itu di sampaikan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora, dalam Rapat koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Luwu Timur  Senin (06/11/2023), dirangkai dengan deklarasi pemilu damai tahun 2024 di Gedung Simpurusiang Kawasan Puncak Indah Malili.

Kegiatan deklarasi damai tersebut di hadiri Bupati Lutim Budiman serta stakeholder dan Forkopinda kabupaten Luwu Timur.

Kapolres yang di berikan kesempatan dalam  Rakor Forkopinda tersebut, untu menyampiakan kesiapan personilnya dalam mengawal dan menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024, Polri adalah salah satu institusi yang menjunjung tinggi netral dalam proses pemilu.

“Berbeda pilihan itu hal yang wajar, tetapi jangan sampai perbedaan pilihan tersebut, menjadi ajang memecah belah parsatuan dan kesatuan dalam masyarakat, tetap selalu menjaga persatuan dan kesatuan demi kemajuan bangsa Indonesia, mari bergandengan tangan bersama untuk sukseskan pemilu damai, luber dan jurdil.” Pintanya Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, Deklarasi Pemilu damai yang dilaksanakan, merupakan bentuk komitmen bagi kita bersama, guna menjaga dan memelihara kedamaian dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang.

“Mari kita saling menghargai, mendengarkan, dan berdialog untuk mencapai pemahaman bersama dan untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi negara kita,”tandasnya.

Orang nomor satu di Polres Lutim itu berharap, dengan deklarasi Pemilu damai, dapat tercipta suasana yang kondusif dan harmonis yang mana setiap warga dapat berpartisipasi aktif, dalam pemilu tanpa ada rasa takut intimidasi dan kekerasan.

Kegiatan tersebut, di inisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lutim itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 434 dimana peran pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.(DIN)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komisi 3 DPRD Luwu Timur Kecam Arogansi PT Vale Indonesia Terkait Konflik Pipa Minyak di Balambano

28 Sep 2026 - 12:53 WITA

Komisi 3 DPRD Luwu Timur Kecam Arogansi PT Vale Indonesia Terkait Konflik Pipa Minyak di Balambano

Hari Pertama Dibuka, Pendaftar Beasiswa Lutim Juara Tembus 2.725 Mahasiswa

21 Sep 2026 - 11:12 WITA

Hari Pertama Dibuka, Pendaftar Beasiswa Lutim Juara Tembus 2.725 Mahasiswa

Suso Fest 2026 Dorong Wisata Ramah Lingkungan di Pantai Ujung Suso

21 Sep 2026 - 10:54 WITA

Suso Fest 2026 Dorong Wisata Ramah Lingkungan di Pantai Ujung Suso
Trending di Lutim