Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Ini Syarat Mendapatkan Akte Kelahiran dari Disdukcapil Lutim

badge-check

Ini Syarat Mendapatkan Akte Kelahiran dari Disdukcapil Lutim Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur –   Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui persyaratan pembuatan Akte Kelahiran. Dampaknya, masyarakat yang telah mendatangi kantor Dinas Pendudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur (Disdukcapil Lutim), harus kembali ke rumah mengambil dan mlengkapi berkas persyaratan yang harus diberikan ke Disdukcapil setempat.

Olehnya itu untuk mengatasi hal tersebut. Disdukcapil Lutim membuat selebaran informasi terkait persyaratan pembuatan akte kelahiran sebagai bahan sosilisasi.

Berdasarkan Pantaun Penalutim. Adapun persyaratan pembuatan akte kelahiran yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yakni, Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran(Asli), Fotocopy buku Nikah/Kutipan Akta perkawinan atau bukti lain yang sah, Fotocopy KTP-el orang tua dan Fotocopy Kartu Keluarag (KK).

Selain persyaratan ini disampaikan dalam selebaran informasi. Pegawai yang melayani masyarakat di kantor Disdukcapil juga menyampaikan hal tersebut, Selasa (16/4/2024).

Sekedar Informasi mendapatkan Akte Kelahiran dari Disdukcapil tidak pungut biaya (Geratis).(RM)

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dewan Bangkit Dukung Gerakan Literasi ala KOMPLIT di Ruang Terbuka

23 Okt 2026 - 08:05 WITA

Dewan Bangkit Dukung Gerakan Literasi ala KOMPLIT di Ruang Terbuka

Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenang Dandim Cup II Basketball 2026

23 Okt 2026 - 01:50 WITA

Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenang Dandim Cup II Basketball 2026

Gandeng Save the Children, Pemkab Lutim Edukasi Cuci Tangan dan Gigi Anak

22 Okt 2026 - 23:17 WITA

Gandeng Save the Children, Pemkab Lutim Edukasi Cuci Tangan dan Gigi Anak
Trending di Daerah