Menu

Dark Mode
Ini Alasan Fraksi Nasdem Mendukung Ranperda Inovasi Daerah Bupati Luwu Timur Apresisasi Seluruh Fraksi DPRD Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Ketua Pansus LHP BPK RI, Alamsyah : Pekan Depan Bertemu Tenaga Ahli Fraksi Golkar Dukung Penuh 113 Program Prioritas Bupati Luwu Timur 4 Pandangan Fraksi Nasdem Terhadap Ranperda RPJMD Luwu Timur 2025-2029 Kontribusi PT Truba Bangun Masjid Babul Jannah Balambano

Nasional

Harga Nikel Turun! HIPMI dan APNI Perjuangkan Penambang

badge-check


					Harga Nikel Turun! HIPMI dan APNI Perjuangkan Penambang Perbesar

Penalutim.com, Jakarta – Larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pada 1 Januari 2020 membuat penambang nikel dalam negeri berada dalam kondisi mati suri. Kondisi ini terjadi akibat rendahnya harga jual bijih nikel domestik, yang dimana jika penambang memaksakan untuk melakukan penambangan, harga yang ditawarkan relatif lebih murah dari harga produksi dan akan mematikan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming menyampaikan dukungannya kepada Asosiasi Penambang Nikel (APNI) dalam memperjuangkan harga pokok mineral (HPM) nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.

“Kami mendukung dan mengapresiasi APNI sehubungan dengan penentuan HPM nikel di atas FoB tongkang. Kami berharap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya oleh Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. Apabila ada smelter yang dibeli harga dibawah HPM harus diberikan sanksi,” ujar Maming di Jakarta (15/2/2020).

Maming mengatakan harga internasional saat ini, bijih nikel kadar 1.8% FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/ wet metric ton (wmt) sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1.8% FoB sebesar USD 38-40/wmt merupakan harga yang wajar.

“Jika kita bandingkan dengan harga internasional tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang,” ujarnya.

Maming meminta Kementerian ESDM mewajibkan kepada penambang yang kadar 1.7%, yang dimana dilarang ekspornya bulan Januari 2020 lalu

“Karena ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mewajibkan barang penambang diterima oleh smelter lokal yang kadarnya 1.7%,” ujar Maming.

Untuk saling menjaga kualitas barang, Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun menyarankan penambang dan smelter menunjuk masing-masing surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM agar kualitas barang mempunyai kepastian sehingga tidak merasa dicurangi satu sama lainnya.

 

Penulis : Ning Rahayu

Foto : Ning Rahayu

Facebook Comments Box

Read More

PT CLM Qurban 6 Sapi di Malili, Dodi : Perusahaan Hadir Beri Manfaat Bagi Masyarakat

7 June 2025 - 09:17 WITA

PT CLM Qurban 6 Sapi di Malili, Dodi : Perusahaan Hadir Beri Manfaat Bagi Masyarakat

30 Hektar Padi Tenggelam di Luwu Timur, DPRD : Petani Tidak Boleh Rugi

2 June 2025 - 14:57 WITA

30 Hektar Padi Tenggelam di Luwu Timur, DPRD Petani Tidak Boleh Rugi

Dibalik Bantuan 27 Miliar Dari Mentan, Terungkap Jeritan Petani di Luwu Timur, DPRD : Bantuan PT Vale Sangat Dibutuhkan

2 June 2025 - 13:06 WITA

Dibalik Bantuan 27 Miliar Dari Mentan, Terungkap Jeritan Petani di Luwu Timur, DPRD : Bantuan PT Vale Sangat Dibutuhkan
Trending on Daerah