Menu

Mode Gelap
Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut

Pena Politik

DPRD Lutim Rancang Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani

badge-check


					DPRD Lutim Rancang Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani Perbesar

Malili, Penalutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.

Dalam rapat paripurna yang bersifat tertutup, hanya dihadiri pimpinan DPRD bersama anggota sejumlah Anggota DPRD, berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD kabupaten Luwu Timur, Senin (20/10/2025) penyampaian 2 ranperda inisiatif yakni ranperda perlindungan tenaga kerja lokal dan perlindungan kepada petani.

Wakil ketua I DPRD kabupaten Luwu Timur Jihadin Peruge saat diwawancarai jurnalis Penalutim usai rapat paripurna mengatakan, kedua ranperda tersebut akan dibahas dan diterapkan di tahun 2026.

“Kedua ranperda inisiatif DPRD ini sangat perlu untuk dijadikan perda, mengingat kabupaten Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan, untuk itu harus ada perda yang mengatur perlindungan tenaga kerja lokal dan petani,”ungkapnya.

Jihadin menambahkan ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal sangat dibutuhkan, guna membuat hak tenaga kerja lokal dapat terpenuhi dan terlindungi, terutama dari segi kuota rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan setiap perusahaan di kabupaten Luwu Timur harus memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Sementara ranperda perlindungan terhadap petani, bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak petani, mulai dari lahan pertanian, mengingat kabupaten Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan, sehingga hak keduanya dapat terlindungi sehingga tidak ada lagi terjadi gesekan antara perusahaan tambang dengan pihak petani. (Udin)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah