Menu

Mode Gelap
Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut

Pena Politik

DPRD Desak Disnakertrans Lutim Selesaikan Konfilik Sengketa Lahan di Towuti

badge-check


					DPRD Desak Disnakertrans Lutim Selesaikan Konfilik Sengketa Lahan di Towuti Perbesar

Malili, Penalutim.com – DPRD Luwu Timur gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Sengketa lahan di Desa Kalosi, kecamatan Towuti.  Lahan Keluarga H.Pepalayo masuk dalam lahan percadangan transmigrasi, Senin (22/09/25).

Dalam RDP tersebut, Sejumlah anggota dewan mendesak Dinas Transmigrasi untuk serius menyelesaikan masalah lahan dengan baik, bukan malah membiarkan konflik berkepanjangan.

RDP tersebut dihadiri keluarga pemilik lahan, Dinas Transmigrasi dan BPN/ATR kabupaten Luwu Timur.

Anggota DPRD,  Erik Estrada mengatakan dalam permasalahan tersebut, pemerintah justru terlihat melawan masyarakat.

“Ini masalah lama, jangan sampai dibiarkan. Saya tidak mau tahu, dinas wajib menyelesaikan ini. Jangan lupa sejarah warga di sana,” kata Erik.

Lebih lanjut Erik memaparkan, pemilik lahan yang ada sudah turun temurun menguasai lahan yang ada, namun kenapa sampai di tanah tersebut diklaim dan masuk sebagai lahan percadangan transmigrasi.

“Sepengetahuan kami lahan yang ada sudah lama di kuasai keluarga H.Pepalayo, namun kenapa nanti sekarang ini masuk dalam lahan percadangan trans migrasi,”jelasnya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD, Mahading bahwa masalah agraria selalu menjadi persoalan serius. Mahading menilai pemerintah jangan asal caplok lahan untuk dijadikan kawasan transmigrasi.

“Sejarah mencatat masyarakat adalah pemilik lahan, maka dinas harus memberi rekomendasi untuk menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.

Kesimpulan dari RDP tersebut, Anggota DPRD kabupaten Luwu Timur pun, memberi catatan penting agar Dinas Transmigrasi segera berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan titik koordinat. Jangan lagi ada klaim sepihak yang merugikan masyarakat.

Sementara itu Kepala bidang Transmigrasi, dinas Transmigrasi dan ketenaga kerjaan (Disnakertrans) kabupaten Luwu Timur, Raksan R, kepada Penalutim, Rabu (24/9/2025) mengatakan, pihaknya masih membahas persoalan tersebut dengan pihak pemilik lahan.

“Kami masih melakukan proses pembahasan dari hati ke hati, dengan keluarga H.Pepalayo selaku pemilik lahan, untuk mencarikan solusi terbaik,”ungkapnya. (Udin).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah