Menu

Mode Gelap
Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut

Pena Politik

Didatangi Puluhan Warga, DPRD Lutim Perjuangkan Hak Warga Dandawasu Hingga di Kementerian

badge-check


					Didatangi Puluhan Warga, DPRD Lutim Perjuangkan Hak Warga Dandawasu Hingga di Kementerian Perbesar

Malili, Penalutim.com – Puluhan warga dusun Dandawasu, desa Tarabi, kecamatan Malili, mendatangi kantor DPRD kabupaten Luwu Timur, Selasa (28/10/2025) guna mengadukan nasib mereka, terkait dengan pencabutan status wajib pajak terhadap lahan mereka kelola yang diduga masuk dalam wilayah cagar alam.

Kedatangan warga Dandawasu tersebut diterima langsung Wakil ketua II DPRD kabupaten Luwu Timur, Hj.Harisah Raharjo, bersama dengan anggota DPRD lainnya.

Perwakilan masyarakat, bersama pihak Bapenda kabupaten Luwu Timur, pihak UPTD kehutanan, serta Kepala desa Tarabi, dipertemukan di ruang komisi II DPRD kabupaten Luwu Timur, tujuan di pertemukannya masyarakat dengan pihak terkait guna mencarikan solusi dan jalan keluar dari permasalahan yang ada.

Wakil Ketua II DPRD kabupaten Luwu Timur, Hj.Harisah Raharjo, meminta kepada warga dan pihak terkait agar bersama-sama mencarikan solusi, guna bagaimana caranya lahan tersebut bisa dibebaskan dari lahan kawasan demi kepentingan masyarakat yang ada.

Perwakilan dari masyarakat meminta agar PBB mereka miliki yang telah dibekukan agar dapat di terbitkan kembali, namun menurut dari Dispenda kabupaten Luwu Timur, pembekuan itu hanya bersifat sementara, apabila persoalan tersebut telah selesai maka pihak Dispenda akan menerbitkan kembali.

Dispenda mengakui pembekuan PBB masyarakat Dandawasu berdasarkan surat dari kepala Desa Tarabi, sementara itu, kepala desa Tarabi mengatakan surat pembekuan PBB yang ada di dusun Dandawasu, berdasarkan surat edaran gubernur Sulsel dimana surat edaran tersebut melarang penerbitan PBB yang masuk dalam kawasan dan wilayah cagar alam.

Sementara itu, Kepala UPTD kehutanan Ramli menerangkan, berdasarkan peta yang ada di lokasi masyarakat dusun Dandawasu masuk dalam cagar alam, sehingga untuk sementara aktifitasnya di hentikan dulu.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari masyarakat Dandawasu, mereka menguasai lahan tersebut sebelum Luwu Timur dimekarkan menjadi kabupaten, Masi bersatu dengan kabupaten Luwu, mereka suda memegang PBB, namun ditahun 2025, PBB mereka dibekukan.

Dari hasil pertemuan tersebut, anggota DPRD mengambil kesimpulan untuk memperjuangkan hak masyarakat, sampai di kementerian Lingkungan hidup, agar membebaskan lahan tersebut untuk di kuasai sepenuhnya masyarakat yang ada. (Udin).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah