Menu

Dark Mode
Bergerak untuk Negeri, PT Smec, Vendor Nasional PT Vale Bantu Masjid Balambano 130 Juta Fraksi GPR Mendukung Ranperda Perubahan Perda Tentang Desa Ini Pandangan Fraksi Golkar Terkait Ranperda Perubahan Tentang Desa Pandangan Fraksi PAN Terkait Ranperda Perubahan Perda Tentang Desa Tiga Poin Pandangan Fraksi Nasdem Terkait Ranperda Perubahan Perda Tentang Desa Tak Hanya Qurban Puluhan Sapi, Polisi di Lutim Juga Ikut Potong Daging dan Berbagi ke Rumah Warga

Uncategorized

Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu

badge-check


					Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan kerjasama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Kerjasama itu juga untuk meningkatkan penguatan sektor hukum di Bawaslu.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengelolaan Bersama Program Magang Mahasiswa STHI Jentera di Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua STHI Jentera Yunus Husein menandatangani nota kesepahaman tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/1/2018).

“Program magang ini kami harapkan dapat menjadi media kaderisasi pembelajaran bagi mahasiswa hukum. Dan yang terpenting seperti program Bawaslu yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat, program magang ini kami harap dapat menjadi bagian dari itu,” ujar Yunus Husein dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Ia menuturkan, dari tiga program peminatan di STHI Jentera, tata negara adalah yang paling tinggi peminatnya. Menurut dia, program hukum tata negara sesuai dengan bidang hukum yang diperlukan di Bawaslu.

Pada kesempatan yang sama, Abhan mengatakan dengan wewenang baru Bawaslu, akan banyak tugas, kewajiban dan wewenang di bidang hukum. Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu akan memiliki kewenangan keadilan pemilu yang akan menjalan quasi peradilan yang akan melaksakan ajudikan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

“Artinya akan banyak membutuhkan pendukung ilmu hukum. Ini akan menjadi kerjasama yang baik. Mahasiswa mendapat ilmu dari Bawaslu dan Bawaslu mendapat tenaga muda dalam menjalankan tugasnya,” kata Abhan.

Ruang nota kesepahaman meliputi pelaksanaan program magang bagi mahasiswa STHI Jentera di Bawaslu.

 

Penulis : Risal

Editor : Redaksi

Foto : Bawaslu

Facebook Comments Box

Read More

Dibalik Bantuan 27 Miliar Dari Mentan, Terungkap Jeritan Petani di Luwu Timur, DPRD : Bantuan PT Vale Sangat Dibutuhkan

2 June 2025 - 13:06 WITA

Dibalik Bantuan 27 Miliar Dari Mentan, Terungkap Jeritan Petani di Luwu Timur, DPRD : Bantuan PT Vale Sangat Dibutuhkan

Menteri Pertanian Sebut Lada Lutim Tembus Pasar Dunia, Ketua Komisi III DPRD : Bentuk Dukungan Pemerintah Pusat untuk Petani Lada di Tanamalea

19 May 2025 - 16:16 WITA

Menteri Pertanian Sebut Lada Lutim Tembus Pasar Dunia, Ketua Komisi III DPRD : Bentuk Dukungan Pemerintah Pusat untuk Petani Lada di Tanamalea

Berikan Bantuan 27 Miliar, Mentan RI Sebut Komoditas Pangan Luwu Timur Tembus Pasar Dunia

19 May 2025 - 11:35 WITA

Berikan Bantuan 27 Miliar, Mentan RI Sebut Komoditas Pangan Luwu Timur Tembus Pasar Dunia
Trending on Nasional