Menu

Mode Gelap
Jemput Bola! Petugas Antar Bantuan Lansia ke Rumah Nenek 84 Tahun di Angkona Tingkatkan Efektivitas GPM, Bupati Irwan Minta Jangkauan Diperluas ke Tingkat Desa Resmi Cair! 138 Lansia Towuti Terima Bantuan Rp3 Juta Kemenag Lutim Ganti Pimpinan, Bupati Irwan Harap Pelayanan Keagamaan Makin Baik Keren! Sabet 10 Medali, FORKI Luwu Timur Raih Peringkat 9 Besar di Kejuaraan Karate Internasional Dorong Transformasi Digital, Pemkab Luwu Belajar Sistem Absensi ASN di Luwu Timur

Uncategorized

Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu

badge-check


					Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Perbesar

Jakarta, Penalutim.co.id –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan kerjasama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Kerjasama itu juga untuk meningkatkan penguatan sektor hukum di Bawaslu.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengelolaan Bersama Program Magang Mahasiswa STHI Jentera di Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua STHI Jentera Yunus Husein menandatangani nota kesepahaman tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/1/2018).

“Program magang ini kami harapkan dapat menjadi media kaderisasi pembelajaran bagi mahasiswa hukum. Dan yang terpenting seperti program Bawaslu yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat, program magang ini kami harap dapat menjadi bagian dari itu,” ujar Yunus Husein dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Ia menuturkan, dari tiga program peminatan di STHI Jentera, tata negara adalah yang paling tinggi peminatnya. Menurut dia, program hukum tata negara sesuai dengan bidang hukum yang diperlukan di Bawaslu.

Pada kesempatan yang sama, Abhan mengatakan dengan wewenang baru Bawaslu, akan banyak tugas, kewajiban dan wewenang di bidang hukum. Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu akan memiliki kewenangan keadilan pemilu yang akan menjalan quasi peradilan yang akan melaksakan ajudikan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

“Artinya akan banyak membutuhkan pendukung ilmu hukum. Ini akan menjadi kerjasama yang baik. Mahasiswa mendapat ilmu dari Bawaslu dan Bawaslu mendapat tenaga muda dalam menjalankan tugasnya,” kata Abhan.

Ruang nota kesepahaman meliputi pelaksanaan program magang bagi mahasiswa STHI Jentera di Bawaslu.

 

Penulis : Risal

Editor : Redaksi

Foto : Bawaslu

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dukung PSN, Bupati Irwan Tegaskan Hak Warga Terdampak Jadi Prioritas

18 Juli 2026 - 11:46 WITA

Matangkan Persiapan Lewat Raker, KONI Luwu Timur Bidik 10 Besar di Porprov Sulsel

18 Juli 2026 - 04:55 WITA

Bupati Irwan Tekankan Peran PKK Lutim Jadi Agen Perubahan Desa

16 Juli 2026 - 02:23 WITA

Trending di Daerah