Menu

Mode Gelap
Pasca Konflik Laoli, Pemkab Lutim Siapkan Hunian dan Kebutuhan Dasar Warga Wujudkan Program PPM, PT CLM Gelar Pelatihan PKD Sembilan Desa Binaan Di Balik Konflik Lahan Laoli, Petani Pilih Kesepakatan Demi Masa Depan Anak Cucu Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako

Pena Politik

Aswan Asis Bacakan SK Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD Lutim, Yusuf Pombatu

badge-check


					Aswan Asis Bacakan SK Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD Lutim, Yusuf Pombatu Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Aswan Asis membacakan SK Gubernur Sulsel tentang Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD Luwu Timur masa jabatan 2024-2029, Yusuf Pombatu pada Rapat Sidang Paripurna DPRD, Selasa, (03/12/24).

Aswan Asis dengan nada lantang menyebut, menindaklanjuti surat Penjabat Sementara Bupati Luwu Timur Nomor 100.2.4.4/0217/Bup tanggal 4 November 2024 perihal Penyampaian usulan Pengangkatan pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab.Luwu Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 -2029, perlu menetapkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Luwu Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1105/IX/Tahun 2024 tanggal 19 November 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Luwu Timur Masa Jabatan 2024-2029 Atas Nama H. Usman Sadik S.Sos., M.Si.,” ungkap Aswan Azis.

Disebutkan pula, ini atas dasar surat dewan pimpinan wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan Nomor PAN/21/A/K-S/065/X/2024 tanggal 4 Oktober Tahun 2024 perihal Rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Luwu Timur periode 2024-2029.

“Juga berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur Nomor 508/PY.031-BA/7324/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Hasil Pemilihan Tahun 2024,” ujarnya.

Dijelaskan pula terkait surat Ketua KPU Lutim Nomor 1027/PY 03.1 -SD/ 7324/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Luwu Timur dari Partai Amanat Nasional atas nama Usman Sadik.

“Begitu pula surat Ketua DPRD Kab.Luwu Timur Nomor 100.1.4.2/758-PP-LT tanggal 31 Oktober 2024 perihal usul PAW Anggota DPRD Lutim sisa masa jabatan 2024-2029,” jelas Sekwan.

Selanjutnya, surat Pejabat Sementara Bupati Luwu Timur Nomor 100.2.4.4/0217/ Bup tanggal 4 November 2024 perihal penyampaian usulan PAW anggota DPRD Kab. Luwu Timur sisa masa jabatan 2024-2029.

“Berdasarkan hal tersebut, memutuskan dan menetapkan serta meresmikan pengangkatan saudara, Yusuf Pombatu sebagai anggota DPRD Kab.Luwu Timur sisa masa jabatan 2024-2029 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji,” tutup Aswan Azis. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah