Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Nasional

TNI AL Tangkap 2 Kapal Pengangkut BBM Ilegal

badge-check


					TNI AL Tangkap 2 Kapal Pengangkut BBM Ilegal Perbesar

Penalutim.co.id, Jakarta – Komando Armada (Koarmada) I TNI AL menangkap 2 kapal jenis Kapal Tanker pengangkut minyak (SPOB) di Perairan Lampung yang diduga memuat BBM ilegal,  Kamis, (24/5/18) malam.

Melalui Patroli Keamanan Laut (Patkamla) pulau Sebesi, Lanal Lampung, yang berada dibawah Satrol Lantamal III Jakarta Koarmada I, melakukan pemeriksaan terhadap kapal MT. Jaya Multi dan MT. Kallyse yang sedang loading BBM di Perairan Mutun, Teluk Lampung.

“Kemarin kita tangkap di Teluk Mutun, Lampung yang sedang melakukan pemuatan bahan bakar yang tidak dilengkapi dengan dokumen artinya bahan bakar ilegal,” jelas Panglima Koarmada I Laksamana dua TNI AL, Yudho Margono, saat jumpa pers bersama awak media di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara, Minggu, (27/5/18).

Diketahui MT. Jaya Mukti 1, tambah Yudho, merupakan kapal milik PT. Usaha Mitra Abadi (UMA), membawa muatan BBM (HSD) kurang lebih 600 ton tanpa surat-surat dan dokumen agen. Begitupun MT. Kallyse yang menjadi milik PT. Pelayaran Bimas Raya, juga membawa muatan BBM (HSD) sebanyak kurang lebih 200 ton dengan tanpa surat-surat dan dokumen agen. Diperkirakan total aset migas di 2 kapal tersebut mencapai Rp. 8,8 Miliyar

Penangkapan dan penyitaan seluruh unit kapal termasuk muatan BBM illegal,  belasan awak dari kedua kapal ditahan untuk sementara hingga proses hukumnya selesai. Hingga saat ini surat-surat dan dokumen belum bisa diperiksa karena masih di agen.

“Kapalnya masih kita tahan, untuk kita mintai keterangan lalu kita sidik. Nanti yang menyidik Lantamal III. Jika nanti sudah selesai perkara minyak akan kita serahkan ke migas dan kita lelang ke negara,”

Diperkirakan tindak pidana tersebut akan dikenai hukuman pidana yang tercantum dalam UU Migas, yaitu hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp. 40 milyar. Selain itu juga dikenakan UU Pelayaran, seperti tidak membawa SPB, tidak ada nahkoda tidak ada surat izin muatan, yang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sekitar Rp. 600 juta.

“Nanti kita kenakan UU Migas karena yang dibawa adalah bahan bakar ilegal, sehingga sanksinya lebih berat. Bisa saja kapalnya dirampas oleh negara karena membawa minyak ilegal,” paparnya.

Sebelumnya, kapal dikawal menuju area Perairan Teluk Lampung ke Dermaga Sunda Pondok Duyung, Jakarta Utara, melalui serah terima antara Pjs. Kaur Kumla Lanal Lampung Kapten Laut, Pauzul kepada Komandan Kal Sanca, Kapten Laut, Ariman pada Sabtu, (26/5/18) 07:00 Pagi.

 

Penulis : Satroy

Editor : Ayu

Foto : Satroy

Facebook Comments Box

Read More

Ubah Tantangan Menjadi Kemajuan, Perjalanan ESG PT Vale Menguat di 2025

1 May 2026 - 07:10 WITA

Capai Kinerja Keuangan Yang Solid di Triwulan Pertama, PT Vale Tetap Membangun Fondasi Pertumbuhan di Masa Depan

30 April 2026 - 02:26 WITA

Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan di Luwu Timur, Kementerian Transmigrasi Jadwalkan Berkunjung ke Mahalona

6 March 2026 - 01:26 WITA

Trending on Nasional