Menu

Mode Gelap
Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan Bukan Izin Baru, PT Tizar Tirzia Trizardi Tegaskan IUP 2025 Kelanjutan dari Izin 2011

Daerah

Herdinang : PT Truba Melanggar UU Ketenaga Kerjaan

badge-check


					Herdinang : PT Truba Melanggar UU Ketenaga Kerjaan Perbesar

Luwu Timur, Penalutim.co.id  – Menindak lanjuti pembahasan peraturan pelepasan hak untuk karyawan yang diberlakukan oleh perusahaan PT. Truba Jaya Engineering Office, Sorowako Luwu Timur,  pada (4/7/2017).

Karyawan PT. Truba Jaya Engineering Office, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur melakukan pertemuan lanjutan bersama DPRD Lutim Komisi satu. Malili, Senin (24/7/2017).

Mahayuni selaku ketua Aliansi Lingkar Tambang Mengatakan kami dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang, sebagai perwakilan eks karyawan PT. Truba  meminta PT. Truba Jaya Engineering  mempertanggung jawabkan atas di terbitkanya surat pelepasan hak karyawan yang dianggap merugikan eks karyawan,  yang faktanya melanggar undang undang ketenaga kerjaan, katanya.

Hal tersebut dibenarkan Herdinang selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur Komisi satu yang sekaligus memimpin rapat tersebut.

“PT Truba suda melanggar UU ketenaga kerjaan” tegasnya

Herdinang mengatakan dalam hal ini Komisi Satu DPRD meminta pihak Truba menjelaskan kronologi kenapa bisa sampai diterbitkan surat pelepasan hak karyawan, katanya

Firman selaku HRD PT. Truba  mengatakan untuk masuk di wilayah balantang sangt sulit karena gejolak masyarakt yang dianggap mengkhususkan atau dengan arti membatasi karyawan selain dari wilayah trsebut, karena projek  bertempat di balantang dan untuk menghindari konflik maka pihak PT.Truba membuat  surat pernyataan pelepasan hak yang dimana bisa mencegah konflik sosial tersebut. Jelasnya

Penjelasan HRD PT.Truba tersebut dibantah keras oleh Hedinang, menurutnya PT.Truba tidak di benarkan megeluarkan surat pelepasan hak karyawan tersebut.

“manajement PT Truba tetap tidak dibenarkan menerbitkan surat tersebut” , tegas Herdinang

Senada dengan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan , Ir. Fernandus  mengatakan hal itu tidak ada dalam undang undang ketenaga kerjaan, paparnya

Sementara Pihak PT Vale yang di wakili oleh Busman selaku Staf  External mengatakan PT Vale hanya memberi kontrak pekerjaan kepada PT. Truba, dan dalam hal ini PT. Vale tidak mengetahui perkara antara Truba dan eks karyawannya. Tuturnya

Adapun hasil dari pembahasan terkait persoalan tersebut Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang dan PT Truba tidak menemukan titik terang sehingga akan diagendakan pertemuan selanjuntnya.

 

Penulis : Suntoro

Editor : Redaksi

Foto : Suntoro

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako

27 Juli 2026 - 03:44 WITA

Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur

27 Juli 2026 - 01:07 WITA

Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora

25 Juli 2026 - 11:57 WITA

Trending di Daerah