Luwu Timur, Penalutim.com – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Terminal Kawarasan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Perdamaian antara korban dan terlapor difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Mangkutana, Jumat (9/10/2026).
Proses restorative justice digelar di Ruang Reskrim Polsek Mangkutana mulai pukul 10.00 WITA. Kesepakatan damai ini menutup laporan polisi yang dilayangkan korban pada 2 Juli 2026 lalu, terkait peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengakui perbuatannya dan secara terbuka meminta maaf kepada korban. Ia juga membuat pernyataan tegas untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

Sebagai bentuk tanggung jawab, terlapor juga menyanggupi untuk mengganti biaya pengobatan korban. Di sisi lain, korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Dengan ini, laporan polisi dengan nomor LP/B/17/VII/SPKT/POLSEK MANGKUTANA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN dinyatakan selesai.
Meskipun ditempuh jalur damai, terlapor tetap menegaskan komitmennya untuk siap menjalani proses hukum jika kembali melakukan pelanggaran yang sama. (*)










Komentar ditutup.