Luwu Timur, Penalutim.com – Kasus dugaan penyaluran fasilitas kredit senilai sekitar Rp. 36 Miliar kepada PT Petra Energy Internasional di Bank Sulselbar Cabang Malili yang telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Selama kurang lebih satu tahun, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Minimnya informasi mengenai progres penyidikan memunculkan tanda tanya, terutama karena perkara tersebut menyangkut dugaan kredit bermasalah dengan nilai fantastis yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas kredit itu diduga dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp17 miliar pada 2019, kemudian kembali dikucurkan sebesar Rp19 miliar pada 2022, sehingga total nilai kredit mencapai sekitar Rp36 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya diketahui telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pihak internal Bank Sulselbar hingga pejabat yang diduga mengetahui proses pengajuan, analisis, dan pencairan kredit tersebut.
Salah seorang karyawan Bank Sulselbar Cabang Palopo berinisial AS mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia menyebut mantan Pemimpin Bank Sulselbar Cabang Malili, berinisial IK bersama seorang analis kredit juga telah dimintai klarifikasi.
Sementara itu, Pemimpin Bank Sulselbar Cabang Malili saat ini, Akram, membenarkan dirinya pernah diperiksa penyidik. Namun ia menegaskan tidak mengetahui proses penyaluran kredit tersebut karena peristiwa itu terjadi sebelum dirinya menjabat.
Hal yang turut menjadi perhatian adalah pengakuan Akram bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut telah ditarik ke Kantor Pusat Bank Sulselbar. Menurutnya, ia tidak mengetahui alasan maupun tujuan penarikan seluruh berkas tersebut.
Sementara itu, Aktivis Tanah Luwu, Yertin Ratu, mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Polda Sulsel harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat bagaimana perkembangan kasus yang menyita atensi masyarakat Luwu Timur jika masih ingin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat terkait penanganan kasus-kasus korupsi, sekaligus menepis pandangan adanya upaya memainkan kasus agar tertutupi dan selesai begitu saja, apalagi ini menyangkut uang negara,” kata Yertin Ratu, Senin (13/7/2026). (***).






