Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Daerah

Bersama Pemerintah Kecamatan Malili, Dinas PMD Gelar Sosialisasi PP No 16 Tahun 2026  

badge-check


					Bersama Pemerintah Kecamatan Malili, Dinas PMD Gelar Sosialisasi PP No 16 Tahun 2026   Perbesar

Luwu Timur, Penalutim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Kecamatan Malili berkolaborasi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2026, bertempat di Villa Pande-Pande Soraoko, Jumat 8 Mei 2026.

Adapun yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, Annas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu timur.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat terkait pelaksanaan PP No 16 Tahun 2026 yang baru, sehingga nantinya kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran,” jelas Annas saat dikonfirmasi media Penalutim.

Dijelaskannya Peraturan Pemerintah ini menekan beberapa program penting di desa, di antaranya:

Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD

Masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD ditetapkan 8 tahun per periode, untuk memastikan pengelolaan desa yang efektif, berkelanjutan, dan profesional.

Kesejahteraan Perangkat Desa

Penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan 100% gaji pokok PNS golongan I, ditambah tunjangan penghargaan, guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja.

Digitalisasi Desa

Pemerintah desa menekankan transparansi melalui tata kelola berbasis digital, mempermudah akses informasi dan layanan publik bagi masyarakat.

Penggunaan Dana Desa Khusus Ketahanan Pangan

Dana desa tahun ini difokuskan pada pengembangan ketahanan pangan, termasuk pengadaan bibit, pemupukan, dan pelatihan bagi petani, demi kesejahteraan masyarakat.

Pencabutan Peraturan Lama

Dengan diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2026, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2019 dicabut, sehingga administrasi kegiatan desa menjadi lebih sederhana dan efisien.

Status perangkat desa akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Evaluasi ini penting agar perangkat desa selalu siap menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong aparatur desa dan masyarakat lebih siap menghadapi perubahan regulasi, serta memperkuat pelaksanaan program-program desa yang pro-rakyat,” harap Annas.

Sementara Camat Malili, Hasim mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh aparatur desa dan masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan PP No. 16 Tahun 2026 dengan baik.

“Partisipasi aktif semua pihak sangat penting demi tercapainya tujuan kebijakan pemerintah di tingkat desa.” tuturnya.

Facebook Comments Box

Read More

Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan

3 June 2026 - 23:42 WITA

Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat

3 June 2026 - 05:47 WITA

Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati

3 June 2026 - 05:25 WITA

Trending on Lutim