Luwu Timur, Penalutim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Kecamatan Malili berkolaborasi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2026, bertempat di Villa Pande-Pande Soraoko, Jumat 8 Mei 2026.
Adapun yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, Annas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu timur.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat terkait pelaksanaan PP No 16 Tahun 2026 yang baru, sehingga nantinya kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran,” jelas Annas saat dikonfirmasi media Penalutim.
Dijelaskannya Peraturan Pemerintah ini menekan beberapa program penting di desa, di antaranya:
Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD
Masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD ditetapkan 8 tahun per periode, untuk memastikan pengelolaan desa yang efektif, berkelanjutan, dan profesional.
Kesejahteraan Perangkat Desa
Penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan 100% gaji pokok PNS golongan I, ditambah tunjangan penghargaan, guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja.
Digitalisasi Desa
Pemerintah desa menekankan transparansi melalui tata kelola berbasis digital, mempermudah akses informasi dan layanan publik bagi masyarakat.
Penggunaan Dana Desa Khusus Ketahanan Pangan
Dana desa tahun ini difokuskan pada pengembangan ketahanan pangan, termasuk pengadaan bibit, pemupukan, dan pelatihan bagi petani, demi kesejahteraan masyarakat.
Pencabutan Peraturan Lama
Dengan diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2026, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2019 dicabut, sehingga administrasi kegiatan desa menjadi lebih sederhana dan efisien.
Status perangkat desa akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Evaluasi ini penting agar perangkat desa selalu siap menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong aparatur desa dan masyarakat lebih siap menghadapi perubahan regulasi, serta memperkuat pelaksanaan program-program desa yang pro-rakyat,” harap Annas.
Sementara Camat Malili, Hasim mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh aparatur desa dan masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan PP No. 16 Tahun 2026 dengan baik.
“Partisipasi aktif semua pihak sangat penting demi tercapainya tujuan kebijakan pemerintah di tingkat desa.” tuturnya.







