Wotu, Penalutim.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur (Disdagkop Lutim) kembali menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran LPG tabung 3 kilogram di wilayah Kecamatan Wotu.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pangkalan milik Sahamudding, berlokasi di Dusun Buapol Desa Kalaena, kecamatan Wotu kabupaten Luwu Timur. Perihal ini tercatat dalam surat bernomor 500.2/244/Disdagkop-UKMP tertanggal 27 April 2026.
Dalam surat tersebut mengungkapkan pangkalan milik Sahamudding menjual LPG 3 kg dengan harga mencapai Rp25.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2021.
Sebagai bentuk tindak lanjut, dalam surat yang ditujukan kepada PT Harindo Gas Utama selaku agen penyalur, Disdagkop UKMP Luwu Timur juga memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang bersangkutan.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pengurangan kuota distribusi LPG sebesar 50 persen atau masuk dalam kategori Step II.
Kepala Disdagkop UKMP Luwu Timur, Senfry Oktovianus menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan LPG bersubsidi di atas ketentuan.






