Menu

Dark Mode
Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan 34 Personel Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Kapolres AKBP Ario Beri Pesan Penting PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS Buka Kapolres Cup 2026, Bupati Irwan: Wadah Silaturahmi dan Berburu Atlet Basket Berbakat

Pena Ekonomi

Ini Penyebab Warga Lutim Keluhkan Layanan J&T Express

badge-check


					Ini Penyebab Warga Lutim Keluhkan Layanan J&T Express Perbesar

Malili, Penalutim.com –  Sejumlah pengguna jasa pengiriman J&T Express mengeluhkan layanan pengiriman paket yang dinilai merugikan.

Pasalnya, beberapa paket yang dipesan melalui marketplace dilaporkan dikembalikan (return) tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik barang.

Keluhan ini ramai diperbincangkan di media sosial, setelah banyak konsumen mengaku kaget saat melihat status paket mereka berubah menjadi “return” sebelum sempat diterima. Hal tersebut terjadi di kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Salah satu pengguna, Ruslan, bahkan menyampaikan protes melalui surat terbuka yang diunggah di akun media sosial pribadinya.

Dalam surat tersebut, ia menyoroti praktik pengembalian paket secara sepihak yang dinilai merugikan pelanggan, baik untuk pesanan COD maupun non-COD.

“Kami meminta agar pihak ekspedisi tidak mengambil keputusan sepihak untuk mengembalikan paket tanpa konfirmasi kepada customer. Ini sangat merugikan, apalagi bagi pelanggan yang benar-benar menunggu barangnya,” tulis Ruslan.

Ia juga menyinggung kemungkinan terjadinya over kapasitas pengiriman. Menurutnya, jika kondisi tersebut terjadi, seharusnya pihak ekspedisi tidak membuka layanan pengiriman ke wilayah terdampak guna menghindari kekecewaan pelanggan.

Tak hanya itu, Ruslan turut menyoroti aspek keselamatan kerja di lingkungan ekspedisi. Ia meminta agar perusahaan memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurutnya, kondisi penumpukan barang yang tidak tertata rapi berpotensi membahayakan pekerja. Ia mencontohkan risiko cedera hingga potensi kebakaran jika barang berbahaya tidak ditangani sesuai prosedur.

“Perusahaan wajib menjamin lingkungan kerja yang aman, termasuk penataan barang dan jalur evakuasi yang tidak terhalang,” tegasnya.

Ruslan juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan penerapan SOP K3 berjalan sesuai aturan.

Meski demikian, ia menegaskan tidak menyalahkan pihak kurir di lapangan.

Dalam sebuah video yang direkam di kantor J&T, seorang kurir mengaku bahwa proses pengembalian paket merupakan keputusan sistem di pusat, sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen J&T Express terkait keluhan yang disampaikan oleh para pelanggan. (***)

Facebook Comments Box

Read More

Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan

2 July 2026 - 13:25 WITA

Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur

1 July 2026 - 08:08 WITA

Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS

1 July 2026 - 07:51 WITA

Trending on Daerah