“Volume air buangan tidak mampu ditampung, sehingga terjadi jebol pada tanggul sediment pond. Selain itu, jumlah kolam hanya tiga unit di Blok 3, yang jelas tidak memenuhi syarat teknis,” ungkap Pasek Kabid Penataan lingkungan dalam RDP di DPRD Luwu Timur, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, jarak antara sediment pond dengan aliran Sungai Ussu disebut terlalu dekat. Akibatnya, ketika terjadi limpasan, air keruh tanpa proses penyaringan langsung mengalir ke sungai.
Sementara itu, Pihak PT PUL melalui perwakilan eksternalnya, mengatakan bahwa pencemaran terjadi akibat kelebihan volume air yang tidak tertampung hingga menyebabkan tanggul jebol.
Saat dimintai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar operasional tambang. PT PUL tidak memberikannya.
Hal tersebut memicu tensi RDP mulai “memanas” Aliansi Mahasiswa HAM Luwu Timur menilai ada kejanggalan serius dalam dokumen tersebut. Mereka menduga PT PUL sengaja tidak membuka AMDAL karena adanya pelanggaran yang disembunyikan.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ada indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap aturan. AMDAL itu dokumen publik, masyarakat berhak tahu. Kalau tidak ditampilkan, patut diduga ada yang ditutupi,” tegas Iksar Ketua HAM Lutim. (*)






