Menu

Mode Gelap
Jemput Bola! Petugas Antar Bantuan Lansia ke Rumah Nenek 84 Tahun di Angkona Tingkatkan Efektivitas GPM, Bupati Irwan Minta Jangkauan Diperluas ke Tingkat Desa Resmi Cair! 138 Lansia Towuti Terima Bantuan Rp3 Juta Kemenag Lutim Ganti Pimpinan, Bupati Irwan Harap Pelayanan Keagamaan Makin Baik Keren! Sabet 10 Medali, FORKI Luwu Timur Raih Peringkat 9 Besar di Kejuaraan Karate Internasional Dorong Transformasi Digital, Pemkab Luwu Belajar Sistem Absensi ASN di Luwu Timur

Pena Hukum

Diduga Tidak Netral, Bawaslu Lutim Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Oknum Panwascam Tomoni

badge-check


					Diduga Tidak Netral, Bawaslu Lutim Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Oknum Panwascam Tomoni Perbesar

Penalutim.com, Malili – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan salah satu oknum Panwaslu Kecamatan Tomoni. Laporan tersebut terkait tindakan yang diduga melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan bahwa terdapat percakapan di media sosial WhatsApp yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni. Dalam percakapan tersebut, diduga menyampaikan informasi yang memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

Isi chat tersebut, menurut pelapor, seolah-olah menggambarkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan asas netralitas yang harus dijaga oleh setiap anggota Panwaslu dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Luwu Timur, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan diregistrasi dan akan segera ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran.

“Kami telah melakukan kajian awal dan hasilnya memenuhi syarat formil dan materil. Laporan ini sudah diregistrasi dan akan segera kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi,”ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, Sabtu (12/10/2024).

Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran serius terkait integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib menegaskan komitmennya untuk menjaga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Luwu Timur berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas, serta akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang tidak mematuhi aturan netralitas penyelenggara pemilu.

Proses klarifikasi lebih lanjut akan segera dilakukan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran ini dapat dibuktikan dan menentukan sanksi yang sesuai jika ditemukan pelanggaran.

Sukmawati menekankan pentingnya menjaga integritas bagi seluruh pengawas pemilu. Ia menegaskan bahwa integritas adalah syarat mutlak dalam menjalankan tugas pengawasan proses pemilu. “Integritas adalah harga mati! Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengawas pemilu akan runtuh, dan itu berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki mekanisme penegakan sanksi yang jelas bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. “Ada dua jenis sanksi yang dapat diberikan, yaitu teguran ringan hingga sanksi berat. Jika pelanggaran yang dilakukan tergolong fatal, tidak menutup kemungkinan sanksi pemecatan akan diterapkan,” tegas Sukmawati.

Bawaslu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai proses demokrasi. “Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang jujur dan adil,” imbuhnya. (***).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp

15 Juli 2026 - 14:13 WITA

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Babak Baru Kasus 36 Miliar di Bank Sulselbar

13 Juli 2026 - 08:08 WITA

Trending di Pena Hukum