Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Anggota DPRD Lutim Perjungakan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

badge-check

Anggota DPRD Lutim Perjungakan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Perbesar

Penalutim.com, Malili – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Luwu Timur perjuangkan kesempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas di Luwu Timur.

Hal ini terungkap saat sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan kerja di Kementerian Tenaga Kerja RI . Sabtu ( 13/07/2024).

Anggota DPRD Luwu Timur, Ramna Minggus mengatakan Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur diharapkan mempekerjakan karyawan disabilitas. Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan kesempatan kerja dan mendorong inklusi di tempat kerja.

Menurut Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi Golkar ini, hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang melindungi hak setiap individu untuk bekerja, termasuk individu dengan disabilitas.

Ramna juga mengatakan, Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang mendorong perusahaan untuk mempekerjakan karyawan disabilitas. Salah satu contoh regulasi ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak dan kewajiban penyandang disabilitas, termasuk hak mereka untuk bekerja dan akses yang setara ke kesempatan kerja.

Ramna menguraikan manfaat perusahaan jika mempekerjakan Penyandang disabilitas.

“Ada beberapa manfaat bagi perusahaan dalam mempekerjakan karyawan disabilitas. Pertama, ini dapat menciptakan diversitas di tempat kerja dan menghadirkan berbagai latar belakang dan pengalaman ke dalam tim kerja. Hal ini dapat memperkaya perspektif dan pemikiran dalam pengambilan keputusan bisnis,” Paparnya.

Kedua, lanjut Ramna,  mempekerjakan karyawan disabilitas dapat meningkatkan citra perusahaan dalam hal tanggung jawab sosial. Perusahaan yang terlibat dalam praktik manajemen yang inklusif dan progresif sering kali lebih dihargai oleh konsumen dan masyarakat.

”Selain itu, mempekerjakan karyawan disabilitas juga dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas, yang sering kali mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan.” Ungkap Ramna.

Namun, perusahaan juga harus siap untuk menyediakan fasilitas dan dukungan yang sesuai untuk karyawan disabilitas. Ini bisa termasuk aksesibilitas fisik di tempat kerja, pelatihan khusus, dan pengaturan kerja yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu.

“Dengan demikian, mempekerjakan karyawan disabilitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang inklusif dan mendukung hak asasi manusia,” Jelas Ramna. (*)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komisi 3 DPRD Luwu Timur Kecam Arogansi PT Vale Indonesia Terkait Konflik Pipa Minyak di Balambano

28 Sep 2026 - 12:53 WITA

Komisi 3 DPRD Luwu Timur Kecam Arogansi PT Vale Indonesia Terkait Konflik Pipa Minyak di Balambano

Hari Pertama Dibuka, Pendaftar Beasiswa Lutim Juara Tembus 2.725 Mahasiswa

21 Sep 2026 - 11:12 WITA

Hari Pertama Dibuka, Pendaftar Beasiswa Lutim Juara Tembus 2.725 Mahasiswa

Suso Fest 2026 Dorong Wisata Ramah Lingkungan di Pantai Ujung Suso

21 Sep 2026 - 10:54 WITA

Suso Fest 2026 Dorong Wisata Ramah Lingkungan di Pantai Ujung Suso
Trending di Lutim