Menu

Dark Mode
Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan 34 Personel Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Kapolres AKBP Ario Beri Pesan Penting PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS Buka Kapolres Cup 2026, Bupati Irwan: Wadah Silaturahmi dan Berburu Atlet Basket Berbakat

Pena Ekonomi

Disdagkop-UKM Lutim Lakukan Pendataan dan Pelayanan Tera Ulang UTTP

badge-check


					Disdagkop-UKM Lutim Lakukan Pendataan dan Pelayanan Tera Ulang UTTP Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Luwu Timur menggandeng Satpol PP dan Pengelola Pasar melakukan pendataan dan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP).

Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus memberi kepastian hukum atas kebenaran penggunaan alat UTTP di pasar-pasar, sesuai amanah Perda Nomor 01 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang.

“Jadi kegiatan ini rutin kami laksanakan diseluruh pasar dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang dimulai kemarin 17 Juni 2021 di Pasar Tomoni dan hari ini 18 Juni 2021 di Pasar Malindungi Kecamatan Nuha,” terang Andi Tenriawaru, Kabid Perdagangan Disdagkop – UKM Kab. Luwu Timur, didampingi Pj. Kasi Kemetrologian, Aswan, Jumat (18/06/2021).

Pada pendataan ini, para pedagang dengan senang hati menyerahkan alat UTTP-nya untuk diuji. Hasilnya, alat UTTP pedagang sudah standar sesuai pengujian Kemetrologian, dan alat UTTP yang sudah di uji, diberikan segel tanda tera sah.

Tenri mengungkapkan bahwa, kegiatan ini mendapat sambutan baik dari warga masyarakat, karena dari hasil tera ulang ini membuat konsumen tidak akan ragu lagi berbelanja di pasar tradisional.

Meski demikian, setelah pelaksanaan sidang pelayanan tera/tera ulang alat UTTP ini dilakukan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan penggunaan alat tersebut di pasar-pasar.

“Apabila kami temukan timbangan maupun literan yang tidak bertanda tera sah, maka akan dilakukan penyitaan karena pedagang tersebut mangkir pada saat dilakukan sidang tera/tera ulang,” tegasnya.

Kegiatan pendataan dan tera/tera ulang ini akan dilaksanakan selama 13 hari yang dimulai tanggal 17 Juni sampai 01 Juli 2021 mendatang, dengan jadwal sebagai berikut :

1. Kamis (17/06/2021) Pasar Tomoni Kecamatan Tomoni;
2. Jumat (18/06/2021) Pasar Malindungi Kecamatan Nuha;
3. Sabtu (19/06/2021) Pasar Wawondula Kecamatan Towuti;
4. Senin (21/06/2021) Pasar Wonorejo Timur;
5. Selasa (22/06/2021) Pasar Tampinna Kecamatan Angkona;
6. Rabu (23/06/2021) Pasar Lambarese Kecamatan Burau;
7. Kamis (24/06/2021) Pasar Malili Kecamatan Malili;
8. Jumat (25/06/2021) Pasar Wotu Kecamatan Wotu;
9. Sabtu (26/06/2021) Pasar Kalaena Kecamatan Kalaena;
10. Senin (28/06/2021) Pasar Kertoraharjo Kecamatan Tomoni Timur;
11. Selasa (29/06/2021) Pasar Solo Kecamatan Angkona;
12. Rabu (30/06/2021) Pasar Lakawali Kecamatan Malili;
13 Kamis (01/06/2021) Pasar Wasuponda Kecamatan Wasuponda.

Sumber : Kominfo Lutim

Editor : Redaksi

Foto : Kominfo Lutim

Facebook Comments Box

Read More

Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan

2 July 2026 - 13:25 WITA

Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur

1 July 2026 - 08:08 WITA

Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS

1 July 2026 - 07:51 WITA

Trending on Daerah