Menu

Mode Gelap
Di Balik Konflik Lahan Laoli, Petani Pilih Kesepakatan Demi Masa Depan Anak Cucu Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora

Daerah

Wabup Budiman Tandatangani MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					Wabup Budiman Tandatangani MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Robby, melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga upah jasa, Guru, Tenaga Kependidikan non ASN dan Petugas Keagamaan Luwu Timur.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Jumat (26/03/2021) pagi, dalam acara Rapat Evaluasi dan Monitoring Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang dihadiri oleh sejumlah Kepala SKPD dan Kepala Bidang Pemkab Lutim.

Dengan adanya Nota kesepahaman ini juga memberi kemudahan akses pada BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak dan kewajibannya, terutama dalam membayarkan klaim jaminan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Luwu Timur.

Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, BPJS ketenagakerjaan sebagai salah satu Penyelenggara Jaminan Sosial diharapkan terus proaktif meningkatkan pelayanan serta cakupan kepesertaan.

BPJS tentu akan kesulitan menjalankan amanah jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. Olehnya itu, Pemerintah Daerah perlu bersinergi melalui rapat monitoring dan evaluasi BPJS ketenagakerjaan agar program ini berjalan sesuai yang diharapkan.

“Selama ini dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan,  Pemkab Lutim telah menyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pengurusan ini di kantor KPTSP. Jadi yang mau urus surat izin syaratnya harus mengurus BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Budiman.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Robby menerangkan, dengan adanya MoU ini maka terdapat jaminan yang akan diperoleh peserta soal perlindungan risiko dalam bekerja yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua (JHT).

Dia berharap, perlindungan ini akan berjalan optimal dalam upaya melindungi seluruh Peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Kami berterimakasih pada Pemerintah  Luwu Timur  yang sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan karena sampai saat ini sudah sekitar 30 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Luwu Timur,” ujar Robby.

Ia mengakui, dengan adanya bantuan dari KPTSP Luwu Timur, pendaftaran  kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar tanpa harus mengerahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendataan.

Acara ini juga disertai dengan penyerahan santunan senilai Rp. 42 juta kepada Ahli waris almarhum  Sunarso Malelo tenaga upah jasa Kab. Lutim yang pernah bertugas di Puskesmas Wasuponda. Nilai 42 juta tersebut dengan rincian, santunan berkala 12 juta, biaya pemakaman 10 juta dan santunan kematian 20 juta.

Sumber : Warta Lutim

Editor : Redaksi

Foto : Warta Lutim

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Di Balik Konflik Lahan Laoli, Petani Pilih Kesepakatan Demi Masa Depan Anak Cucu

30 Juli 2026 - 00:51 WITA

Bukan Penggusuran! Ini Alasan Pemkab Luwu Timur Lakukan Pengosongan Lahan di Laoli

29 Juli 2026 - 12:47 WITA

Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah

29 Juli 2026 - 05:22 WITA

Trending di Daerah