Luwu Timur, Penalutim.com – Perda pemberdayaan pekerja lokal di harapkan menghadirkan rasa keadilan untuk pencari kerja lokal Luwu Timur apalagi dengan era industri kedepan di Luwu Timur. Hal ini disampaikan anggota DPRD Luwu Timur, Fraksi PAN, Yusuf Pombatu, usai konsultasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/12/2025).
Menurut Yusuf, dengan memberikan angka perimbangan mis. 70:30. 70 persen untuk tenaga lokal dan 30 persen untuk tenaga luar.
“Bukan lagi kata prioritas yang selama ini dipakai, faktanya jauh dari prioritas,” Katanya
Ia menjelaskan, Pertimbangan 70:30 tentunya mengacu pada ketersediaan tenaga skill dan non skill yang ada. untuk memenuhi kuota skill maka dilakukan pelatihan-pelatihan dengan standar sertifikasi SIO ; kemenaker & BNSP.
“Bisa dengan melibatkan kesepakatan pemerintah dan pelaku usaha,”Tuturnya.
Yusuf berharap Dinas Tenaga kerja Luwu Timur mampu berinovasi menyediakan data akurat tentang kebutuhan tenaga kerja
“Dinas tenaga kerja juga diharapkan berinovasi bisa menyediakan data yg akurat tentang kebutuhan tenaga kerja dengan spesifikasi masing-masing,” Harapnya.
Mudahan-mudahan, Lanjut Yusuf, dengan hadirnya perda ini, bisa memenuhi rasa keadilan untuk tenaga kerja lokal untuk setiap kesempatan kerja dan adanya iklim usaha yang baik di Luwu Timur.
Selain itu, ia juga berharap masukan dari lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pelaku usaha.
Selain memperjuangkan perda pemberdayaan tenaga kerja lokal Luwu Timur. Anggota DPRD dari dapil Nuha-Towuti ini juga ikut serta memperjuangkan pemberdayaan petani Luwu Timur.
“Secara statistik 80% penduduk Luwu Timur bergerak di bidang pertanian dgn potensi pertanian selama ini justru sektor tambang yang menjadi penopang utama di Luwu Timur,” Katanya
Menurutnya, dengan hadirnya Perda perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan kedepan petani bisa mandiri dengan kepastian ketersediaan sarana dan prasarana produksi, kepastian usaha pertanian, kepastian harga yang selalu bergejolak saat panen dimana petani selalu pada posisi lemah.
“Termasuk Perlindungan petani apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga gagal panen. Disamping itu, ada pendampingan, pendidikan dan penyuluhan dilakukan secara berkesinambungan,” Tegas Yusuf. (*)













