TKA Cina di Luwu Timur, PT Vale Bilang Suda Melapor, Pemerintah : Tidak Ada Laporan dan Sosialisasi

Daerah197 views

Penalutim.com, Luwu Timur – Penjelasan PT Vale Indonesia terkait Pemberhentian aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina di Wilayah di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasup0nda, Kabupaten Luwu Timur memberikan keterangan yang bertentangan dengan pihak Pemerintah Desa Balambano dan Disnakertrans Luwu Timur. Pasalnya, dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh PT Vale menyebutkan bahwa PT Vale telah melakukan sosialisasi di tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten.

“Dapat kami sampaikan bahwa sosialisasi awal tentang proyek Sorowako Limonite khususnya yang terkait dengan perencanaan pemasangan pipa slurry sebelum datang dan dimulainya pekerjaan survei oleh PT HNI telah dilaksanakan pada tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten pada bulan September 2023,”  PT Vale dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/8/2024). 

Selain itu, dalam keterangan tertulisnya, PT Vale menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja di Kantor Imigrasi.

“Dapat kami sampaikan bahwa PT Vale telah menghimbau PT HNI menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah secara aktif melakukan pelaporan kepada instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Polres Luwu Timur dan Kantor Imigrasi,” Ungkap PT Vale dalam keterangan tertulisnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Balambano, M Ronal saat memberhentikan Aktivitas TKA Cina bersama Forum Kominikasi Masyarakat Balambano (FKMB) mengatakan belum ada sosialisasi yang dilakukan perusahaan yang memperjakaan TKA Cina di wilayah pemerintahannya.

“Ini pekerjaan apa? Kenapa tidak melakukan sosialisasi atau kordinasi sebelum melakukan aktivitas kerja. Apa lagi ini tenaga kerja Asing,” kata Kepala desa M.Ronal didampingi Kepala dusun Balambano, Habir Wakka kepada personel DSS PT Vale yang mendampingi TKA tersebut, Rabu (7/8/2024).

“Hentikan dulu pak dan lakukan sosialisasi. ini pemukiman warga. Hargai kami selaku pemerintah desa bersama masyarakat Balambano,” Tegas Kades Balambano

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketenaga kerjaan, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Luwu Timur H.Umar saat dikonfirmasi  Penalutim melalui WhatsApp, mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan atau informasi dari pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan atau informasi, dari pihak perusahaan yang telah mempekerjakan TKA Cina tersebut,” Kata Umar, Jumat (9/8/2024).

Lebih lanjut Umar menuturkan, seharusnya pihak perusahaan melaporkan kepada pihak Disnakertran Lutim, sebelum melaksanakan aktifitasnya, apalagi dengan banyaknya calon tenaga kerja di kabupaten Luwu Timur yang belum mendapatkan pekerjaan.

Dia meminta kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina tersebut, agar dapat melaporkan kepada Disnakertrans, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada hari Senin, (13/8/2024) Penalutim kembali mengkonfirmasi Kepala Desa Balambano terkait perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina tersebut.

Penalutim mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa Balambano, M.Ronal. “Apakah perusahaan yang memperjakan TKA Cina di wilayah Desa Balambano telah melakukan pelaporan terkait aktivitas kerja yang dilakukan di Wilayah Dusun Balambano?”, Tanya Penalutim kepada M. Ronal.

Kades Balambano menjawab “Di Dinas Teanag Kerja saja belum melapor, apa lagi di Pemerintah Desa Balambano,” Jawab M.Ronal di Balai pertemuan Dusun Balambano. (*).

Baca Juga Penjelasan Lenngkap PT Vale   : Jawaban PT Vale Terkait TKA Cina yang Diberhentikan Aktivitasnya Oleh Pemdes Balambano