Penalutim.com, Luwu Timur- Masyarakat keluhkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Waemami, kabupaten Luwu Timur (Lutim) terkai penggunaan obat penjerni air (kaporit), yang pemakaiannya terkesan berlebihan sehingga menyebabkan air yang di distribusikan ke pelanggan menimbulkan bau menyengat.
Masnur (50) salah seorang warga desa Leduledu, kecamatan Wasuponda, kabupaten Lutim pada media ini menuturkan, dirinya dan sebagian warga lainya mengeluhkan bau kaporit pada air bersi yang disalurkan PDAM, sangat menyengat, apalagi pada saat musim penghujan.
“bau kaporit pada air bersi yang di salurkan PDAM, sangat menyengat kami khawatir dengan bau tersebut, kami menggunakan air gelon untuk memasak, air PAM kami pakai hanya untuk mandi dan mencuci”ungkapnya.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, kepala administrasi dan sekretariat PDAM Waemami, Soenandar Latif yang di konfirmasi media Penalutim.com, Senin (24/07/2023) mengatakan, terkait persoalan bau kaporit pada air yang menyengat, itu tidak apa-apa, memang baunya menyengat seperti obat pada saat air lagi menguap.
“Tapi perlu diketahui bahwa kaporit adalah termasuk dalam kelompok pembasmi kuman/bakteri, malah yang bermasaah kalau ada warga, airnya tidak putih dan tidak berbusa kita malah meragukan seperti itu, dipastikan tidak ada pembunuh kumannya atau tidak ada kaporit nya. “Ucap Soenandar.
Soenandar menuturkan, untuk memberikan pelayanan maksimal, pihaknya menjaga kualitas air yang disalurkan serta menyampaikan kepada masyarakat terkait air yang berbau itu tidak bermasalah, karena bau kaporit yang menyengat pada air justru bagus untuk kesehatan.
Pemakaian kaporit pada air bersih, sudah sesuai standar kesehatan yang tertuang dalam Permenkes. harus nol ecol harus ada zat kaporit dan tidak ada pengaruh dari bau air itu asal sesuai dengan takaran tertentu.
Sementara itu untuk Rencana penyesuaian tarif air minum Perumdam Waemami Kabupaten Lutim, akan merbitkan tarif harga baru pada pelanggan.
Dimana pada dasar hukum tarif air minum berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Adapun penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah badan usaha milik daerah air minum wilayah kabupaten Luwu Timur berdasarkan keputusan gubernur Sulsel nomor 192/1/2023.
Perumda air minum Waemami untuk tarif atas besaran 7,800 sementara untuk tarif bawah besaran 3,339.(ED)