Penalutim.co.id – Keadilan dalam perkembangan sejarahnya menjadi pokok pembicaraan serius. Dimana menempatkan kemunculan keadilan dengan jejak munculnya filsafat Yunani. Tetapi sesungguhnya, pembicaraan keadilan telah ada pada awal mula penciptaan makhluk. Keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan politik. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan.
Politik hubungannya dengan keadilan, memiliki keterikatan antara satu sama lainnya. Keseimbangan dalam politik bisa tercipta jika keadilan menjadi roh dalam setiap kebijakan politik. Merujuk pada masalah keadilan, merupakan sistem di asosaiasikan dengan kebajikan dan keindahan. Dikursuskan keadilan selalu menjadi tema pembicaraan hingga saat ini.
Banyak yang mengatakan bahwa keadilan dalam ranah sosial-politik bagian yang tidak begitu penting untuk dibicarakan. Adapula mengatakan bah- 179 Etika Politik wa keadilan dan politik adalah hal yang terpisah, karena keadilan adalah masalah yang tidak berubah dengan kondisi dan waktu, sedangkan politik senantiasa berdialektika. Sesungguhnya ini sebuah pemikiran yang keliru, bukan politik yang berdialektika.
Tetapi, kehidupanlah yang setiap saat berdialektika. Politik memiliki fungsi mencari wahana yang baik dalam perubahan kehidupan, sedangkan keadilan sebagai landasan mengaktual wahana di tengah masyarakat, keadilan juga bisa dikatakan sebagai syariat, sedangkan politik adalah tempat melaksanakan hukum syariat secara praktis. Olehnya itu, politik tidak boleh dilepas dari pembahasan keadilan.
Terdapat beberapa pengertian keadilan, adil secara etimologi yaitu suatu kalimat dari asal kata “adl” yang diambil dari bahasa Arab yang berrti lurus, tidak berat sebelah, kepatuhan dan kandungan yang sama, atau menyamakan sesuatu dengan yang lainnya. Adil merupakan lawan kata dari menyimpang.
Keadilan juga busa mengandung pengertian “selalu beristiqamah dalam kebenaran”. Jadi keadilan adalah perbuatan yang berpihak pada kebenaran, serta tidak sewenang-wenang dalam melakukan tindakan. Arti keadilan adalah bahwa sistem penciptaan yang bertindak sesuai dengan kebenaran dan kemerdekaan. Politik dan kadilan merupakan satu kesatuan yang harus berjalan secara harmonis.
Pembicaraan politik dan keadilan tidak hanya dibahas sebatas wujudnya sebagai bangunan yang formal. Tetapi merupakan ekspresi dalam perwujudan praktis dari cita-cita menjadi nyata. Keadilan dalam perwujudan praktis merujuk pada dua hal. Pertama, teks sebagai landasan folisofisnya. Kedua, sosio-historisnya untuk penggalan idealnya. Secara umum, dikatakan bahwa orang yang tidak adil adalah orang yang tidak patuh terhadap hukum (unlawful, lawless) dan orang yang tidak fair (unfair), maka orang yang adil adalah orang yang patuh terhadap hukum (law-abiding) dan fair.
Karena tindakan memenuhi/mematuhi hukum adalah adil, maka semua tindakan pembuatan hukum oleh legislatif sesuai dengan aturan yang ada adalah adil, tentunya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan itu sendiri. Tujuan pembuatan hukum adalah untuk mencapai kemajuan kebahagiaan masyarakat. maka, semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan masyarakat adalah adil.
Dengan demikian, keadilan bisa disamakan dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan. Keadilan merupakan tindakan pemenuhan kebahagiaan diri sendiri dan orang lain. Disebut keadilan tata nilai, sebuah azas hukum dalam nilai sosial. Dalam perspektif Hobbes, mengemukakan bahwa keadilan adalah perjanjian yang dibuat kemudian diingkari, itulah ketidakadilan.
Demikian juga Nietzsche memahami keadilan sebagai kebanaran yang diakui kuat, Hume menyatakan keadilan adalah “sesuatu keadilan palsu”.sedangkan Stoa berpendapat bahwa keadilan adalah “menyamakan semua orang”. Sementra Dewei mendefinisikan bahwa keadilan adalah: “kebaikan biasanya dianggap kebikan yang tidak dapat berubah, bahan persaingan adalah wajar dan adil dalam kapitalisme, kompetitif individualistik”.
Demikian, penjelasan berbagai tokoh tentang keadilannya. Memandang keadilan merupakan persepsi berlaku sama pada setiap manusia tanpa tolak ukur yang jelas. Tentu ini sebuah kesalahan di berfikir, kalau keadilan merupakan pemerataan secara sama, akan mela- 181 Etika Politik hirkan ketertindasan yang lebih nyata. Tidak berdasarkan kebutuhan si penerima keadilan.
Contoh sederhana, ketika dua anak yang satunya adalah berumur 17 tahun, sedangkan yang satunya berumur 10 tahun, dan kedua-duanya diberikan uang yang besarnya sama. Tentu, ini merupakan bentuk kedzaliman kepada anak yang berumur 17 tahun, karena kebutuhan anak berumur 17 tahun, lebih banyak ketimbang anak berumr 10. Ini yang dinamakan ketidakadilan, karena non-proporsi.
Para ahli theology mendefinisikan keadilan dalam dua pengertian: Pertama, “keadilan berarti memberikan hak yang sama kepada orang lain”. pengertian Kedua, “keadilan adalah menaruh sesuatu pad tempatnya”. Definisi pertama, tidak selamanya memberikan hak sama adalah adil, akan tetapi harus disesuaikan kubutuhan dan fungsinya. Sedang definisi kedua, keadilan nyaris sama dengan sikap bijak.
Plato seorang filosof Yunani berkata: “jika keadilan menamukan jalannya kedalam ruhani manusia, cahayanya akan menerangi segala kekuatan ruhaniahnya; karena semua sifat mulia dan moral manusia keluar dari mata air keadilan. Ia memberi manusia kemampuan untuk sebaik-baiknya melaksanakan pekerjaan pribadi yang merupakan kebahagiaan dan puncak kedekatan kepada sang pencipta Yang Maha Kuasa”.
Keadilan adalah menaruh semua urusan pada tempatnya dan kedermawanan adalah mengeluarkan urusan tersebut dari sisinya”. Artinya, keadilan adalah kepunyaan hak harus menerima haknya, sedang dermawan adalah orang yang memberikan hak kepada orang lain, tidak punya hak dari si pemberi hak. Keadilan adalah sebuah sistem untuk mengatur berbagai urusan masyarakat, sedang kedermawanan adalah sikap pengecualian bagi orang yang mengutamakan orang lain atas diri sendiri.
Dalam bangunan kehidupan bermasyarakat, masing-masing individu menyatu dalam satu kesatuan. Keadilan adalah tiang bangunan dan sistem yang mengaturnya, sedang kedermawanan dan kebajikan sebagai hiasannya. Mungkinkah sebuah bangunan berdiri tanpa tiang ? Apalah artinya hiasan bangunan bila pondasi bangunan itu rapuh? Apalah artinya subsidi besar dan bantuan beras bagi orang miskin bila tidak ditopang dengan sistem pemerintahan yang adil ?
Semua itu hanya akan memperbesar perut para pelaku kebijakan yang korup semata. Rakyat hanya menuntut sistem yang adil dan supremasi hukum berlaku bukan subsidi dan bantuan. Dengan ini, keadilan memiliki arti “seimbang” atau proporsional, yaitu terjadi keseimbangan antar bagian-bagian tertentu yang berbeda-beda secara harmonis.
Dan keadilan dalam arti seimbang disini tidak selalu sama antara dua pihak tersebut secara kuantitatif, tapi lebih kepada proporsional dan profesional. Hal ini ditinjau dari sudut pandang keadilan bisa dipahami dari sudut andang keseimbangan, bukan persamaan. Yaitu Dengan demikian keadilan secara konseptual adalah meiliki makna “sama proposional dan professional”.
Yang kemudian persmaan itu dijabarkan makna tersebut menjadi sesuai dengan porsinya masing-masing, sehingga keadilan juga berarti memberikan ha atas apa yang menjadi haknya. Terlibat dalam pergulatan sosial dan pergumulan budaya. Keadilan politik adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan kemafsahadatan, sekalipun menjadikan segala aktifitas manusia yang berkaitan dengan berbagai konflik dan menciptakan keamanan bagi masyarakat.
Jadi keharusan menjalankan amanah bagi pemegang kekuasaan dan pemerintah dalam mengatur dan mengeluarkan kebijakan umum, mengendalikan dan mengambil keputusan (decision making) untuk mencapai kesejahteraan. Dikatakan demikian, karena keadilan politik mempunyai kemampuan mencegah seseorang berbuat kerusakan. Harus diakui keadilan politik harus bersifat universal pada semua lini mengenai kehidupan sosial.
Artinya tidak Bagi Pancasila, politik adalah perbuatan yang lebih dekat pada kebaikan dan keadilan politik, adalah kebenaran yang sesuai dengan realitas, yang mengandung kaidahkaidah memanusiakan. Dengan demikian, keadilan politik merupakan salah satu bentuk pengendalian dan pengarahan kehidupan masyarakat terkait dengan keharusan moral dan politis untuk senantiasa mewujudkan keadilan, rahmat dan kemaslahatan yang berazaskan rambu-rambu pedomana hidup (ideology).
Tegak di atas pilar keadilan tampa memandang perbedaan agama, bangsa, bahasa dan budaya. Maka untuk mewujudkan cita-cita keadilan politik yang merupakan pengenjewantahan dari perintah menegakkan keadilan, kemudian bagaimana, dan siapa, dan bagaimana proses pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan pemerintah. Agar menghasilkan keputusan yang benar-benar merepresentasikan aspirasi seluruh rakyat.
Menegakkan keadilan adalah satu kewajiban dan satu tuntutan kemanusiaan. Ia adalah satu keharusan yang telah ditetapkan kepada semua orang tanpa terkecuali. Secara khusus Tuhan mewajibkan berlaku adil bagi setiap individu, masyarakat maupun penguasa.
Keadilan yang merupakan mahkota hukum menjadi sebuah keniscayaan untuk senantiasa ditegakkan oleh pemerintah. Hal ini mengisyaratkan bahwa setiap manusia telah menerima amanah secara potensial sebelum kelahirannya dan secara actual ketika sudah baliqh. Berbeda kalau dalam penetapan hukum bukanlah wewenang setiap orang, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Antara pengetahuan tentang hukum dan tata cara menerapkanny.
Al-Baidhawi juga mengatakan: “hendaknya kamu sekalian memerintah dangan objektif dan kesamaan derajat, tidak membedakan diantara mereka”. Ar-Razi dalam tafsirnya mafatihul ghaib juga berkata “para ulama” telah sepakat bahwa para pemegang kekuasaan harus memerintah dengan adil. Jadi keadilan politik adalah kebaikan yang tidak mengandung palanggaran, kekejaman, serta kesalahan dalam mengarahkan manusia pada tidak tertibnya mereka sebagai manusia atau keluar dari esensi kemanusiaannya.
Keadilan politik merupakan watak universal dan objektif yang membuat semua manusia diperlakukan secara sama dan sama-sama bertanggung jawab, membangkitkan keadilan objektif universal yang mendarah daging dalam jiwa manusia. Jadi dalam hal menunaikan amanah lebih bersifat umum, artinya beda kalau dalam penetapan hukum yang bersyarat.
Keadilan akan menjadi sesuatu yang baku dan tetap, jika telah diformulasikan delam bentuk seperangkat kepastian hukum. Dengan demikian setiap langkah dan kebijakan yang diambil baik sementara berjalan atau akan dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan hukum.
Demikian juga masyarakat yang dilindungi oleh hukum itu harus berbuat sesuai dengan aturan yang jelas sehingga bisa mempedomani dan melaksanakan hukum itu tanpa keragu-raguan. Sejalan dengan ini, untuk mewujudkan keadilan politik merupakan tanggung jawab yang tidak hanya tertumpu pada pemerintah/pemegang kekuasaan, tetapi kepada setiap warga negara berlaku bagi seluruh rakyat. Pemerintah dan penguasa merupakan unsur yang saling terkait sebagai sebuah satu kesatuan organis.
Maka hasil perumusan kebijakan yang berkeadilan yang nantinya ditetapkan merupakan keputusan yang harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Jika ditinjau dari aspek sosio-politik, keadilan juga akan mendukung terciptanya stabilitas nasional dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Karena hak-hak individu terjaga dan bebas dari tindakan pelanggaran, rakyat akan merasa aman dan tentram, meningkatkan etos kerja mereka dan mempercepat laju pembangunan.
Apabila rakyat terus meningkatkan produksi dan pendapatan, hal ini akan meningkatkan juga pendapatan perkapita negara sehingga pembangunan sarana dan prasarana dapat terus ditingkatkan. Maka aplikasi keadilan politik adalah upaya menjalankan amanah yang diembannya dan menegakkan supremasi hukum. Berupa mewujudkan tujuan politik yang hendak dicapai oleh seluruh rakyat.
Diantaranya adalah memelihara ketertiban sosial dan keamanan negara secara konstitusional dan non-konstitusional. Kemudian mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara mentranformasikan aturan-aturan, ajaran-ajaran dan nilai-nilai melalui sistem pendidikan dan pengajaran. Dengan demikian diharapkan terciptanya kesatuan sikap, cara berfikir, cara bermasyarakat.
Sehingga terbina kehidupan bersama dalam suasana persaudaraan dan solidaritas sosial yang tinggi serta masyarakat yang unggul. Selai itu juga menciptakan kesadaran sosial kemudian tidak adanya upaya untuk menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Maka meningkatkan mutu pendidikan, menjaga stabilitas nasional dan menciptakan kesejahteraan sosial merupakan cita-cita pokok yang mesti dilaksanakan. Akan tetapi ketiga-tiganya akan menjadi konsep yang kosong dan tidak memiliki substansi jika tidak dibarengi dengan keadilan yang merupakan basis dalam mengaktual pemikiran dan perilaku politik.
Ibn Khaldun menjelaskan tentang “kezaliman merusak pembangunan”. Ia mengatakan bahwa: kezaliman terhadap masyarakat dalam perekonomiannya akan menghilangkan harapan untuk berusaha dan mendapatkan hasil usahanya. Karena mereka memandang tujuan dan nasib usahanya berada ditangan pemerintah. Adanya kecenderungan untuk berlaku zalim dan menghasilkan sebuah pengekangan tehadap usaha untuk mendapatkan apa yang dikerjakan, pembangunan, pengembangan negara, perluasan pasar tergantung pada pekerjaan.
Dengan demikian, keadilan menduduki peran sentral dlam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka keadilan politik sebagai barometer untuk menimbang semua persoalan moral, masalah tingkah laku yang baik maupun buruk. Ia merupakan keadilan yang murni, mendetail dan netral, tidak timpang karena kepentingan kelompok atau pun kelas-kelas. Keadilan politik dikenal secara konseptual adalah memiliki makna dasar “sama”.
Yang kemudian persamaan itu dijabarkan dalam arti tersebut menjadi bagian yang seimbang dala kebenaran yang memberikan ha katas apa yang menjadi haknya. Politik adalah pengendalian dan pengaturan rakyat, serta pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan mencapai tujuan adalah basis ideologinya.
Semua kegiatan politik pada prinsipnya bertumpu pada keadilan. Dimana keadilan dengan variasi maknanya yang berarti kesamaan, keseimbangan, bagian yang wajar dan juga istiqamah di dalam jalur kebenaran. Secara garis besar, keadilan berkenaan dengan manusia dalam merealisasikan keadilan sebagai sifat Tuhan menjadikannya sebagai sifat dirinya.
Keadilan politik mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberi hak-hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sebdiri dalam memenuhi segala kebutuhannya. Inilah salah satu alasan Tuhan menciptakan manusia dalam beragam warna kulit dan bahasa, suku dan ras, agar tercipta sebuah kebersamaan dan keharmonisan di antara manusia.
Dengan manusia saling memenuhi kebutuhan masing-masing, maka kebersamaan dan saling ketergantungan pun tercipta, dan ini merupakan keadilan. Ketika manusia sebagai makhluk politik, maka secara otomatis pula ada hak dan kewajiban di antara manusia. Hak dan kewajiban adalah dua hal timbal balik, yang tidak mungkin ada salah satunya jika yang satu tidak ada.
Semua manusia yang ada di alam ini, tidak pernah lepas dari yang namanya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban memasuki setiap ranah kehidupan dan setiap strata masyarakat. hak dan kewajiban yang timbal balik di antara sesame manusia ini, saling memberikan dan menerima dengan semestinya. Maka akan tercipta keharmonisan di antara manusia, dan inilah yang dinamakan keadilan politik.
Melaksanakan kewajibannya dan menerima apa yang menjadi haknya. Murtadha Murthahari dalam salah satu bukunya mengatakan: “merealisasikan hak tidak bisa sendirian tapi harus kerja sama dengan orang lain. Hak tidak bisa tercipta dari satu pemikiran saja.
Tidak ada seorang pun yang mempunyai kedudukan sedemikian tinggi sehingga tidak membutuhkan kerja sama dan sumbangan pemikiran orang lain”. Satu-satunya wadah yang dapat menyatukan masyarakat adalah sistem yang adil. Keadilan adalah wadah yang luas, mampu memberikan kepuasan dan kebebasan bagi masyarakat.
sebaliknya, ketidakadilan adalah wadah sempit yang mencekik kemerdekaan bangsa dan masyarakatnya. Keadilan politik dapat dijadikan dasar untuk membangun paradigma sistem pemerintahan dan hukum, karena di dalamnya mencakup semua dimensi kehidupan; politik, ekonomi, budaya, birokrasi, managemen dan lain-lain.
Ada dua macam tekanan yang mengancam kehidupan manusia; tekanan dari luar dan takanan dari dalam. Tekanan dari luar bisa berupa musuh, lingkungan, dan pemerintah yang kejam. Sedang tekanan dari dalam berupa penyakit ruh seperti; dengki, emosi, dan rakus. Apabila keadilan ditegakkan maka manusia aka terbebas dari semua jenis tekanan tersebut.
Terbebas dari tekanan musuh karena negara tersebut memiliki kedaulatan, kemandirian dan berwibawa. Terbebas dari penyakit ruh, karena supremasi hukum berlaku sehingga menghalangi masyarakat untuk melakukan kehendak nafsunya. Negara yang dibangun atas dasar keadilan, tidak akan mengijinkan kekuatan asing campur tangan urusan dalam negerinya. Negara tersebut akan aman, tentram, dan rakyatny bahagia dan terhormat. Oleh karena itu, mengkontruksi ulang jalannya sistem pemerintahan dengan prinsip-prinsip keadilan.
Oleh : Andi Muslimin (Mahasiswa Ilmu Komunikasi/Komunikasi Politik Pasca Sarjana UMJ)
Comment