Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pena Politik

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur

badge-check

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur Perbesar

Penalutim.com, Malili – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan yakni seorang penyuluh perikanan yang bekerja di dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Luwu Timur beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024).

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa maka yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Sukmawati.

Kasus ini bermula dari tersebarnya sebuah foto di media sosial yang menunjukkan oknum ASN tersebut sedang berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon. Dalam foto tersebut, tersangka terlihat mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon tertentu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama tahapan Pilkada.

“Setelah ini, penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan,” lanjut Sukmawati. (***).

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pegiat Ekonomi Kreatif Bandung Apresiasi Program Prabowo, Dorong Kesempatan Kerja Anak Muda

22 Okt 2026 - 15:16 WITA

Pegiat Ekonomi Kreatif Bandung Apresiasi Program Prabowo, Dorong Kesempatan Kerja Anak Muda

Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Dendi Budiman Soroti Masih Adanya Kongkalikongnomic

22 Okt 2026 - 14:56 WITA

Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Dendi Budiman Soroti Masih Adanya Kongkalikongnomic

Pengamat Sebut Keputusan KPU Tak Tambah Anggaran Bukti Perhitungan Matang dan Realistis

16 Sep 2026 - 16:05 WITA

Pengamat Sebut Keputusan KPU Tak Tambah Anggaran Bukti Perhitungan Matang dan Realistis
Trending di Pena Politik