Menu

Mode Gelap
Jemput Bola! Petugas Antar Bantuan Lansia ke Rumah Nenek 84 Tahun di Angkona Tingkatkan Efektivitas GPM, Bupati Irwan Minta Jangkauan Diperluas ke Tingkat Desa Resmi Cair! 138 Lansia Towuti Terima Bantuan Rp3 Juta Kemenag Lutim Ganti Pimpinan, Bupati Irwan Harap Pelayanan Keagamaan Makin Baik Keren! Sabet 10 Medali, FORKI Luwu Timur Raih Peringkat 9 Besar di Kejuaraan Karate Internasional Dorong Transformasi Digital, Pemkab Luwu Belajar Sistem Absensi ASN di Luwu Timur

Pena Politik

Pengawas TPS, Bawaslu : Kalian Harus Berdiri Kokoh Untuk Tidak Diintervensi

badge-check


					Pengawas TPS, Bawaslu : Kalian Harus Berdiri Kokoh Untuk Tidak Diintervensi Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024. Pelantikan ini berlangsung pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.

Pelantikan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib, yang memberikan sejumlah arahan penting terkait tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh para pengawas TPS dalam menjaga kualitas pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam sambutannya, Sukmawati Suaib mengingatkan bahwa menjadi pengawas TPS adalah amanah yang diberikan oleh negara. Ia menegaskan bahwa para pengawas harus menjaga netralitas dan integritas dengan baik agar dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Bagaimana kita bisa dipercaya jika kita sendiri menggadaikan netralitas dan integritas? Sebagai pengawas, kalian harus berdiri kokoh untuk tidak diintervensi oleh pihak manapun,” ujar Sukmawati.

Ia menekankan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat penting selama menjalankan amanah sebagai pengawas.

Sukmawati juga mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan agar para pengawas TPS tidak memihak atau mempublikasikan hal yang dapat menimbulkan bias di mata masyarakat.

Sebagai garda terdepan dalam pengawasan pemungutan suara, hanya pengawas TPS yang dapat mengetahui langsung peristiwa di TPS.

“Katakan keliru atau salah jika memang terjadi pelanggaran,” lanjutnya, menekankan bahwa pengawas TPS harus memiliki sikap tegas jika ada pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pemungutan suara.

Dalam menjalankan tugas, pengawas TPS diharapkan memahami sepenuhnya regulasi pemungutan suara dan memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan KPPS. Sukmawati juga menekankan bahwa “formulir A,” yang digunakan sebagai laporan hasil pengawasan, merupakan mahkota bagi pengawas TPS.

Melalui formulir ini, setiap peristiwa di TPS harus dinarasikan secara jelas dan detail sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.

Ia juga berharap agar para pengawas mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab hingga seluruh tahapan pemungutan suara selesai.

“Kalian mempunyai hak yang sama dengan KPPS, hanya saja kewajibannya yang berbeda,” ujarnya.

Pelantikan ini berlangsung khidmat dan dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, serta PPK. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parlemen Desak Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Darat di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Juli 2026 - 11:00 WITA

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 Mei 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 Mei 2026 - 10:57 WITA

Trending di Daerah