Menu

Mode Gelap
Waspada! Penipu Catut Nama Kejari Luwu Timur Beraksi Lewat WhatsApp Pipa Interkoneksi Bocor! Pasokan Air untuk 10 Wilayah di Malili Dihentikan Sukses Digelar, Bupati Luwu Timur Pastikan Turnamen Voli Ibas Cup Jadi Piala Bergilir Sekolah Rakyat Dimulai, Luwu Timur Kirim 6 Siswa Pertama ke Makassar Dari Sopir Pete-Pete ke Kursi Pemimpin,”Setir Kehidupan” Bupati Irwan Resmi Diluncurkan Bersama Yayasan Abulyatama, Pemkab Luwu Timur Siap Bina Anak Yatim Lewat Yatim Village

Nasional

Pakar Hukum Pidana Menilai Perlunya Revisi UU Antiterorisme

badge-check

Jakarta, Penalutim.com – Ferdinand Montororing Pakar Hukum Pidana, dan Pengamat Kepolisian menilai, perlunya merevisi Undang-undang Antiterorisme secara total.

 

Penalutim

“UU itu harus direvisi total karena pendekatan ketika UU itu dibuat national defense (pertahanan negara),” Ujar Ferdinand Montororing

 

Ferdinand juga mengatakan, selama ini Kepolisian sebagai pemegang mandat penduh menangangi terorisme dianggap belum mampu mengambil tindakan pencegahan terorisme. Hal tersebut tak terlepas dari kurang kuatnya aturan hukum yang mengatur pemberantasan terorisme tersebut.

 

“Sistem hukum pidana kita secara teoritik untuk menyeret seseorang ke pengadilan harus ada perbuatan dulu baru bisa melakukan penegakan hukum,” Kata Ferdinand dalam diskusi di Graha Satu Pembaharuan, Jakarta, Sabtu 9 Juli 2016.

 

Ia menilai bahwa buah pemikiran radikal yang berpotensi melahirkan tindakan terorisme tidak bisa langsung ditindak. Pasalnya, penindakan sebelum adanya perbuatan saat ini dianggap sebagai pelanggaran HAM. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan

2 Juli 2026 - 13:25 WITA

Rangkul Generasi Muda Lewat Esport, Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026 Resmi Digelar

24 Juni 2026 - 01:57 WITA

HUT ke-72 UMI, Bupati Irwan Apresiasi Peran UMI Lahirkan Insan Akademik Berintegritas

23 Juni 2026 - 11:46 WITA

Trending di Daerah