Menu

Mode Gelap
Picu Kebakaran 3 Rumah di Wewangriu, Kenali Cara Cegah Korsleting Listrik di Rumah Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako Harmoni dan Toleransi Nyata Warnai Penyambutan UAS di Luwu Timur Hadiri Pelantikan KKLR Kepri, Wabup Luwu Timur Beri Pesan Moral ke Diaspora ‎Anti Mager! Gaya Kompak Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Ibas di HUT Torut Pastikan Lansia Hidup Layak, 4.000 Kartu Lansia Tuntas Disalurkan

Nasional

Pakar Hukum Pidana Menilai Perlunya Revisi UU Antiterorisme

badge-check

Jakarta, Penalutim.com – Ferdinand Montororing Pakar Hukum Pidana, dan Pengamat Kepolisian menilai, perlunya merevisi Undang-undang Antiterorisme secara total.

 

Penalutim

“UU itu harus direvisi total karena pendekatan ketika UU itu dibuat national defense (pertahanan negara),” Ujar Ferdinand Montororing

 

Ferdinand juga mengatakan, selama ini Kepolisian sebagai pemegang mandat penduh menangangi terorisme dianggap belum mampu mengambil tindakan pencegahan terorisme. Hal tersebut tak terlepas dari kurang kuatnya aturan hukum yang mengatur pemberantasan terorisme tersebut.

 

“Sistem hukum pidana kita secara teoritik untuk menyeret seseorang ke pengadilan harus ada perbuatan dulu baru bisa melakukan penegakan hukum,” Kata Ferdinand dalam diskusi di Graha Satu Pembaharuan, Jakarta, Sabtu 9 Juli 2016.

 

Ia menilai bahwa buah pemikiran radikal yang berpotensi melahirkan tindakan terorisme tidak bisa langsung ditindak. Pasalnya, penindakan sebelum adanya perbuatan saat ini dianggap sebagai pelanggaran HAM. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkuat Keterbukaan Informasi, PT Vale Ajak Jurnalis Upskilling dan Tinjau ESG di Sorowako

27 Juli 2026 - 03:44 WITA

Ikuti Bimtek Aswakada, Wabup Puspawati Siap Terapkan Inovasi Baru untuk Luwu Timur

24 Juli 2026 - 04:18 WITA

Jadi Rujukan Hilirisasi Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

23 Juli 2026 - 07:14 WITA

Trending di Daerah