Menu

Dark Mode
PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS Buka Kapolres Cup 2026, Bupati Irwan: Wadah Silaturahmi dan Berburu Atlet Basket Berbakat Sah! Pemkab Lutim dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Strategis Bersamaan Penyerahan RAPBD 2025 Gencarkan Gerakan Tanam Cabai, Pemkab Lutim Bagikan Ratusan Ton Benih dan Alat Mesin Tani

Pena Hukum

Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

badge-check


					Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP Perbesar

Jakarta, Penalutim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7/2017).

“Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya.

KPK menyebutkan bahwa Setya Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.

Agus juga menuturkan, bahwa Novanto diduga bersekongkol dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah berstatus tersangka.

“SN melalui AA (Andi) diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Agus.

Selain itu, KPK juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait keterlibatan SN dalam kasus korupsi e-KTP dan siap memaparkannya di pengadilan.

“Korupsi e-KTP sudah direncanakan sejak proses perencanaan pada tahap anggaran dan pengadaan barang dan jasa,” kata Agus.

 

Penulis : Raga Imam

Editor : Redaksi

Facebook Comments Box

Read More

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 May 2026 - 03:52 WITA

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Trending on Daerah