Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Hukum

Penggarap Minta Ganti Rugi 1,3 Triliun, Sekda : Tidak Mungkin, itu Lahan Aset Pemda Lutim

badge-check


					Penggarap Minta Ganti Rugi 1,3 Triliun, Sekda : Tidak Mungkin, itu Lahan Aset Pemda Lutim Perbesar

Malili, Penalutim.com – Petani penggarap lahan Pemkab Luwu Timur di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili mengakui tidak punya alas hak atau bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

Namun mereka tetap mengklaim sebagai pemilik lahan dengan alasan sudah menggarap lahan tersebut sejak sekitar tahun 1998.

“Yang jelas Pak, alas hak kami itu adalah mengelola, kami yang garap,” kata Irwan atau Iwan, salah satu penggarap lahan, Sabtu (14/02/2026).

Dengan dasar itu, Iwan mengaku akan mempertahankan lokasi yang ia garap terutama setelah Pemkab Luwu Timur ingin menguasai kembali lahannya.

“Persoalan legalitas, kan yang utama itu kami pemilik lahan ceritanya karena kami yang mengelola pertama. Adapun legalitas lain yang muncul kita lihat dulu kronologisnya bagaimana, penguasaan lahannya bagaimana,” terang Iwan.

Minta Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

Irwan atau Iwan diketahui merupakan perwakilan petani penggarap tanah milik Pemkab Lutim yang beberapa waktu lalu mengajukan ganti rugi lahan sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pemkab Lutim, pada 18 Januari 2026, Irwan dkk mengaku bersedia menerima uang kerohiman asalkan Pemda membayar ganti rugi tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.

Tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Kami tidak mungkin memberikan ganti rugi (tanah), karena itu resmi lahan Pemkab Lutim. Kami hanya memberikan uang kerohiman, ganti rugi tanaman sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah kepada penggarap,” tegas Ramadhan.

Sekadar diketahui, lahan seluas 394,5 hektar di Desa Harapan itu akan disewa PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) untuk dikelola menjadi kawasan industri yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional atau PSN.(***)

Facebook Comments Box

Read More

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Resmikan Kantor Baru Kejari Lutim, Kajati Sulsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Kejaksaan Dorong Kemajuan Daerah

12 May 2026 - 14:42 WITA

Trending on Daerah