Malili, Penalutim.com – Terkait permasalah lahan masyarakat di Dusun Dandawasu, desa Tarabi, kecamatan Malili, perlu diselesaikan dengan baik. Hal itu disampaikan anggota komisi 2 bidang Ekonomi DPRD, kabupaten Luwu Timur, Firman Udding kepada Penalutim, Selasa (28/10/2025).
Menurut Firman, penyelesaian lahan masyarakat dusun Dandawasu yang diklaim pihak kehutanan, masuk dalam kawasan cagar alam. Namun, dengan bukti kepemilikan lahan yang dimiliki masyarakat dengan bukti pembayaran PBB mulai dari tahun 1997, menjadi dasar masyarakat untuk menggarap lahan yang ada.
“Saya meminta kepada DPRD bersama Pemerintah, untuk melakukan upaya penyelesaian ke tingkat kementerian, serta melakukan pengusulan terhadap lahan tersebut untuk turun status,”ungkapnya.
Firman meminta kepada masyarakat Dandawasu untuk bersabar menunggu proses yang ada. Terkait dengan dibekukanya PBB lahan masyarakat tersebut, dirinya bersama rekan anggota DPRD kabupaten Luwu Timur, beserta pemerintah agar dapat secepatnya mendorong penurunan status lahan tersebut. Sehingga, PBB lahan masyarakat dapat diterbitkan kembali.
“Saya minta kepada masyarakat pemilik lahan di Dandawasu, agar bersabar, serta menyerahkan permasalahan ini kepada kami dan pemerintah, PBB bapak-bapak aman tetap akan di terbitkan kembali setelah proses penurunan status lahan selesai,”jelasnya.






