Malili, Penalutim.com – Komisi II DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas Pertanian kabupaten Luwu Timur dan kelompok tani Sawit.
RDP tersebut dipimpin ketua komisi II Sukasman, dihadiri wakil ketua I Jihadin Peruge, kelompok Tani, dinas Pertanian serta beberapa anggota DPRD kabupaten Luwu Timur, kegiatan itu berlangsung di ruang Banggar DPRD kabupaten Luwu Timur, Senin (6/10/2025).
RDP tersebut membahas tentang program Sarpras Kelapa Sawit, atas usulan Kelompok Tani yang sepakat menolak pengembalian berkas dan tetap meminta, Dirjenbun melanjutkan proses verifikasi lapangannya.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur, Muchtar mengatakan, sampai saat ini tidak ada pembatalan semua usulan kelompok, hanya saja kepusat itu masih dalam tahap pengusulan.
“Setelah pergantian pimpinan atau pemerintahan yang baru, seluruh agenda kami terkait proses verifikasi lapangan, serta daftar – daftar usulan yang sudah sampai kekami, baik yang sampai kepusat dan itu sudah kami laporkan ke pimpinan untuk mendapat petunjuk selanjutnya,”ungkapnya.
Pada akhirnya kata Muchtar, untuk personil di tim verifikasi telah terjadi perubahan, dengan adanya pergantian tim maka seluruh usulan – usulan akan dimulai dari verifikasi awal kembali.
”Dengan catatan tidak ada maksud untuk mengganti usulan yang sudah ada. Kemudian juga ada usulan yang doble karena itu sudah diajukan di 2023 dan diajukan kembali dan ada juga lokasinya berada di Daerah Aliran Sungai,” Kata Muchtar.
Mendengar penjelasan itu, Andi Surono Anggota Komisi Dua DPRD Lutim menanggapi, jika tim verifikasi diganti karena pemerintahan baru dan verifikasi harus dimulai dari Nol, berarti tim verifikasi yang lama bentukan dinas pertanian Luwu Timur tidak becus.
“Juknisnya sama, kenapa setelah ada tim verifikasi baru maka dilakukan lagi verifikasi awal, sementara juknis tidak berubah, Berarti tim verifikasi awal itu bodoh,” Tandas Andi Surono.
Sementara Frengki, Ketua Kelompok Tani menyebut ada oknum di dinas Pertanian yang ingin membatalkan pengusulan mereka, hal itu dibuktikan dengan pesan whatsapp.
”ada oknum pegawai dinas pertanian bernama Ibu Risna, yang bermain di dalam proses yang ada,” Kata Frengki.
Setelah mendengar semua saran dan masukan, Komisi Dua DPRD akhirnya mengambil kesimpulan ada empat poin :
- Untuk 8 Kelompok tani yang sudah mengusulkan programnya dan telah melalui verifikasi mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi Sulsel dan Dirjen Perkebunan dan Pertanian untuk tetap dilanjutkan sesuai surat dirjenbun nomor : B-1586/RC.280/E.4/08/2025, untuk tetap dilanjutkan pada tahapan verifikasi lapangan.
- Bagi kelompok tani yang mengajukan sarpras tahun 2025 agar tetap diusulkan dan diverifikasi sesuai aturan perundang – undangan permentan nomor Lima, tahun 2025 dan aturan lainnya dengan tidak menggugurkan kelompok tani yang sudah terverifikasi sebelumnya.
- Untuk menguatkan keputusan rapat pada hari ini komisi dua akan melakukan pengawalan dan koordinasi serta bekonsultasi pada bidang perkebunan di Provinsi Sulsel dan Kunker ke Dijen Perkebunan Kementerian RI untuk menyuarakan dan mengawal agar program ini tetap berjalan di Kabupaten Luwu Timur.
- Dalam progran Sarpras ini Komisi Dua akan melakukan pengecekan dan pemantauan secara khusus pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur , tim verifikasi Kabupaten maupun kepada Kelompok tani yang mengusul program Sarpras ini.






