Malili, Penalutim.com – Wakil Ketua II DPRD kabupaten Luwu Timur, Hj.Harisah Suharjo memimpin sidang paripurna pelaporan hasil Reses Perseorangan, anggota DPRD kabupaten Luwu Timur di dapil masing-masing.
Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang paripurna DPRD kabupaten Luwu, Senin (25/8/2025), dihadiri 18 anggota DPRD kabupaten Luwu Timur, sekretaris daerah yang mewakili Bupati Luwu Timur, forkopimda, OPD, para Camat dan para kepala Desa.
Harisah Suharjo dalam mengawali sidang paripurna menyampaikan, pelaporan hasil reses perseorangan untuk masa sidang ke III tahun sidang 2024-2025,
Rapat sidang Paripurna ke 20 untuk masa sidang ke III tahun sidang 2024-2025 terbuka untuk umum, melalui pelaksanaan tugas dan fungsi DRPD yang telah di laksanakan pada masa sidang ke III, yakni fungsi pengawasan dalam bentuk rapat-rapat dan monitoring penilaian kecamatan antara lain :
- DPRD telah membahas serta memberi catatan dan rekomendasi, terhadap hasil laporan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024. Melaksanakan rapat-rapat bersama mitra komisi sebanyak 53 kali, Melaksanakan reses perseorangan sebanyak 1 kali, Melakukan kunjungan kerja perseorangan maupun kelompok di seluruh wilayah kecamatan sebanyak 4 kali.
- Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD kabupaten Luwu Timur telah menyetujui. Rancangan perda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2024, Rancangan KUA dan BPS tahun anggaran 2025, rancangan perubahan KUA dan BPS tahun anggaran 2025, serta Ranperda tetangga perubahan APBD tahun anggaran 2025, masih dalam tahap pembahasan tingkat ke 1.
- Selanjutnya DPRD kabupaten Luwu Timur, dalam melaksanakan fungsi pembentukan perda pada masa sidang ke III, DPRD telah menyetujui dan menetapkan 1 buah ranperda yakni ranperda rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Luwu Timur tahun 2025-2029. (Udin).






