Malili, Penalutim.com – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) menyampaikan pandangannya terkait Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyaawaratan Desa (BPD) di Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/6/2025).
“Dapat kita ketahui bersama bahwa tujuan ranperda ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” Ucap Rusdi Layong, Juuru Bicara Fraksi GPR.
Rusdi Layong mengatakan, Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Luwu Timur nomor 12 tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehinggah perlu diubah.
“Maka kami dari Fraksi GPR dapat menyetujui perubahan ranperda ini, asalkan tujuannya demi meningkatkan efektilltas dan efisiensi BPD dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga perwakiian masyarakat Desa,” Kata Rusdi Layong. (Rm).






