Malili, Penalutim.com – Fraksi Nasdem DPRD Luwu Timur mendukung Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa. Dukungan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Nasdem, Muh.Iwan dalam rapat Paripurna tentang pandangan Fraksi-Fraksi terhadap 5 buah Ranperda perubahan tahun 2025, Rabu (11/6/2025).
Menurut Fraksi Nasdem, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perda ini dibutuhkan dengan harapan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Hal ini merupakan manifestasi dari pemerintah daerah sebagai dasar transparansi dan akuntabilitas, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perda ini, diharapkan perangkat Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, serta dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” Jelas Muh.Iwan.
Adapun 5 buah Ranperda perubahan tahun 2025 yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut yakni :
- Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur No 3 Tahun 2015 Tentang Desa.
- Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah IMomor 10 Tahun 2021 Tentang
Perangkat Desa - Ranperda InovasI Daerah
- Ranperda Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2025 – 2029 (Rm).






